Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Kediri – Kantor Perum Perhutani KPH Kediri menjadi sorotan setelah mengeluarkan larangan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini memicu polemik, karena program nasional yang ditujukan memperkuat ekonomi desa justru terhambat oleh mekanisme perizinan kehutanan yang belum mendapat persetujuan pusat.

Kawasan hutan adalah milik negara akan tetapi pihak perhutani diduga dengan sengaja menghalang-halangi Program Nasional, dimana pihak Perhutani melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan berbagai alasan padahal lahan yang digunakan adalah lahan Produktif bukan Hutan Lindung.

Seperti Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri belum dapat lahan untuk mendirikan bangunan oleh karena wilayah tersebut berada di daerah pengawasan Perhutani, maka untuk membangun harus izin atau melalui mekanisme dari pihak Perhutani atau Kementerian Kehutanan Pusat langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan Kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat,” kata Vina, Kepala desa Manggis, Kecamatan Puncu.

Pihak Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito juga sudah berkirim surat untuk memintakan ijin kepada pihak Perhutani, dimana Surat Bupati Kediri ditujukan Kepada Direktur Utama Perum Perhutani dengan Nomor 500.3.2.1/378/418.28/2025, tanggal 18 Desember 2025 perihal Permohonan Izin Penggunaan Lahan untuk Gerai KDKMP.

Selanjutnya Surat kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani Nomor: 0016/044.3/PP/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan terhadap Permohonan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih a.n Bupati Kediri pada Wilayah Perum Perhutani Kediri di Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Bersama Bapak Sukir Sinergi Tuntaskan Masalah Bu Sunarti Gondoriyo Ngaliyan

sementara dari pihak Pihak Perhutani sendiri memberikan balasan tertanggal 17 Februari 2026 melalui Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri dengan tegas melarang Bupati Kediri melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Tertuang dalam surat balasan dari pihak Perhutani nomor : 0086/044.3/KDR/2026 Kepada Kepala Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan poin sebagai berikut.

1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 pasal 282 ayat (1) huruf e, sebagai salah satu persyaratan teknis terhadap permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, Perum Perhutani akan melakukan penilaian (pertimbangan teknis) dengan kegiatan pemeriksaan/peninjauan lapangan.
2. Berkaitan hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim yang terdiri Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) III Jombang dan dari KPH Kediri sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Pemeriksanaan Lapangan Terhadap Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kediri Nomor: 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dimana dalam poin SARAN pada angka (1). Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
3. Terkait Poin 2 (dua) diatas bahwa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan hasil cek lapangan akan disampaikan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementrian Kehutanan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut, Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan ijin penggunaan kawasan dari Kementrian Kehutanan, maka segala hal resiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggungjawab saudara.
(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu
Bersama Forkopimda, Kapolres Kediri Kunjungi Warga Rentan dan Dorong Pemulihan Sosial
Selamatan Buka Giling 2026 PG Pesantren Baru, Wakapolres Kediri Kota Hadiri dan Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP
Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
Dandim 0808/Blitar Dampingi Pangdam V/Brw Kunjungi Lokasi Brigif/Yonif TP Di Kesamben
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB

Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:38 WIB

Bersama Forkopimda, Kapolres Kediri Kunjungi Warga Rentan dan Dorong Pemulihan Sosial

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:36 WIB

Selamatan Buka Giling 2026 PG Pesantren Baru, Wakapolres Kediri Kota Hadiri dan Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Laka Tunggal Di Kepung, Korban Pelajar Asal Puncu

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:41 WIB