LSM MAUNG : PETI yang “Dibiarkan” APH Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Penambang di Singkawang Timur

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK – MInggu (08/06/25)-Desakan penertiban tambang ilegal yang terus disuarakan lewat berbagai media online oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) sepertinya tidak memberikan kesadaran bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penambangan ketika tiba-tiba material tanah longsor dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter. Lokasi tambang tersebut diketahui milik seorang warga bernama “Rustam”, yang menjalankan operasi tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini kembali disorot tajam oleh LSM MAUNG akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, yang tak hanya merusak lingkungan tapi juga mengancam nyawa para penambang.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas Peti dari pelaku hingga Cukong atau oknum oknum yang membiarkan serta membekingi PETI dikalbar” Tegas Hadysa Prana Ketua Umum

Baca Juga:  “Polres Kediri Kota Gelar Sapa Pagi, Personel Diterjunkan di Titik Strategis Demi Kelancaran Aktivitas Warga”

Menurutnya, insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang telah berulang kali menelan korban jiwa.

“Aktivitas tambang emas tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar” Sambungnya

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan” Tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat
Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan
Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian
Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis
Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com
Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*
*”SP2HP2 Propam nyatakan AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN, Sidang Disiplin berbalik terkesan Memojokan Pelapor, Ujar M. ARIFIN”*
Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:44 WIB

Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:42 WIB

Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:25 WIB

Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*

Berita Terbaru