Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Gagalkan Penyelundupan Rotan Tujuan China

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan ekspor rotan 8 kontainer berbagai bentuk dan ukuran yang akan di kirim ke China di Pelabuhan Dwikora Pontianak,Kalimantan Barat, pada Selasa 15 Agustus 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Imik Eko Putro mengatakan,upaya penggagalan sebanyak 8 kontainer rotan berbagai bentuk dan ukuran tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S.

‘’ Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,’’ujar Kepala Kanwil Imik Eko Putro kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00.

‘’Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),’’tambahnya.

Baca Juga:  Berkat Anjing Unit K-9 Polda Jatim Indentitas Korban Mutilasi Pacet Berhasil Terungkap

Lebih lanjut, Kanwil DJB mengungkapkan, modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China, namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan.

‘’Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak Rp 5.000 miliyar,’’tegasnya.

‘’Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor,’’sambungnya.

Kakanwil mengatakan, Upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 dimana terhadap komoditi tertentu yang diangkut dalam daerah pabean yang dikenakan Bea Keluar, yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor serta barang yang mendapat subsidi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‘’Bahwa Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan. Bea Cukai Makin Baik,’’ujarnya.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebangan Liar dan Penyelewengan BBM Subsidi, berhasil diungkp Polres Kediri
Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP
Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable
Perkuat Keamanan Aset Negara, Baharkam Polri dan Kemenko Polkam Evaluasi Pengamanan Obvitnas
Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel Pelayanan Pengamanan Hari Buruh 2026
Sinergi Kuat Jaga Kediri, 300 Personel dan Elemen Masyarakat Deklarasikan SABUK KAMTIBMAS
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:15 WIB

Penebangan Liar dan Penyelewengan BBM Subsidi, berhasil diungkp Polres Kediri

Kamis, 30 April 2026 - 10:08 WIB

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 April 2026 - 10:04 WIB

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 April 2026 - 09:54 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable

Kamis, 30 April 2026 - 04:36 WIB

Perkuat Keamanan Aset Negara, Baharkam Polri dan Kemenko Polkam Evaluasi Pengamanan Obvitnas

Berita Terbaru