Pasca 13 Korban Tewas di Sungai Abu, Tambang Emas Ilegal Kembali Marak di Kabupaten Solok

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Solok, Sumatera Barat – Kabupaten Solok, yang selama ini dikenal dengan slogan “Solok Nan Indah”, kembali disorot bukan karena keelokan alamnya, melainkan maraknya aktivitas tambang emas ilegal pasca tragedi maut yang menewaskan 13 orang di Sungai Abu.

Meski suasana Lebaran masih menyisakan keramaian di jalanan, suasana berbeda justru terjadi di kawasan hutan belantara Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki. Puluhan alat berat jenis ekskavator kembali terlihat beroperasi bebas, menggali isi perut bumi tanpa izin. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ‘ilegal mining’ ini berlangsung terang-terangan, seolah mendapat perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

Sejumlah media dan LSM telah mengonfirmasi keberadaan aktivitas ilegal ini. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum pun mencuat, diperkuat dengan beredarnya percakapan di WhatsApp antara seorang wartawan dan oknum APH (Aparat Penegak Hukum), yang menyebut soal “uang koordinasi” guna melancarkan operasional tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, bukti transfer sejumlah uang kepada pihak tertentu juga berhasil dikantongi media. Ini mengindikasikan kuatnya jejaring pengamanan yang memungkinkan tambang ilegal tetap eksis, bahkan makin masif.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Melayat dan Kenang Jasa Eddie Nalapraya: Pejuang dan Tokoh Pencak Silat Indonesia

Lalu, pertanyaannya: apakah penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok benar-benar tidak bisa diberantas? Atau justru praktik ini telah masuk dalam sistem, dilindungi oleh aktor-aktor yang berkepentingan, termasuk oknum berpangkat?

Memang, sebagian masyarakat mungkin menggantungkan hidup dari tambang emas ini. Namun, keuntungan terbesar jelas bukan di tangan warga lokal, melainkan para investor dari luar daerah. Dampak ekologis, potensi konflik horizontal, hingga rusaknya tatanan hukum jelas menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.

Indonesia adalah negara hukum. Setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin. Bila tidak, itu adalah tindak pidana. Dan jika benar aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari sistem pelindung tambang ilegal ini, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan dan masa depan lingkungan.

Kini, semua mata tertuju pada aparat hukum di Kabupaten Solok. Apakah mereka akan bertindak sesuai sumpah jabatan? Ataukah justru memilih bermain mata dan membiarkan tambang emas ilegal terus menggerogoti hutan, sungai, dan masa depan anak cucu Solok?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru