Terpantau Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 64.785.04 Diduga Tidak Tepat Sasaran

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Kalbar – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sanggau, Kalimantan Barat diduga melakukan penyaluran tidak tepat sasaran.

Diduga praktik pengisian minyak ilegal terjadi di SPBU nomor 64.785.04 yang terletak di Pana,Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada Senin 7 April 2025, sebuah mobil pickup(Hilux) terpantau sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.

Selain itu juga terlihat pengisian diduga solar menggunakan jerigen yang diangkut pakai sepeda motor, tentunya hal ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang dengan tegas melarang penggunaan wadah selain yang resmi, seperti drum dan jerigen, dalam proses pengisian BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu diketahui Penjualan BBM kepada yang tidak berhak seperti Pertalite dan Solar subsidi seharusnya hanya dijual kepada konsumen yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah batas tertentu atau kendaraan umum. Jika SPBU tersebut menjual BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran apalagi sudah dengan sengaja mengisi di tong atau Gerigen yang disusun dalam mobil.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Setujui Kelanjutan Proyek Hilirisasi Baterai, Konsorsium Huayou Gantikan LG

Penyalahgunaan atau Pengalihan BBM Subsidi SPBU mungkin diduga mengalihkan BBM subsidi untuk keperluan lain, seperti dijual kembali secara ilegal atau digunakan untuk keperluan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

dengan kejadian ini diduga SPBU tidak mencatat penjualan BBM subsidi dengan benar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data.
yang disinyalir menjual BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal ini Pengawasan dan Investigasi Badan pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau aparat penegak hukum setempat dapat melakukan investigasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.

Jika pelanggaran terbukti, SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi.

Awak media mencoba menemui pengurus SPBU tersebut dikantor nya, namun tidak menemukan orang, saat awak media ingin mempertanyakan ke operator namun saat itu terlihat sedang ramai sehingga awak media mencoba konfirmasi via telp beberapa kali tak dijawab, kemudian awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini terbit belum di balas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru