Tindakan Biadab! Oknum Kades Sejotang Bebankan Pungli 5% Tanpa Dasar Hukum!

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id. Sanggau, Kalbar – Seorang oknum Kepala Desa di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli tanah. Oknum kades ini diduga menarik biaya sebesar 5% tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa.

Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Bukannya memberikan kemudahan, oknum kades justru membebankan biaya tinggi kepada warga yang ingin menjual tanah mereka. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak seperti pengobatan keluarga, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan lainnya, kebijakan ini sangat memberatkan.

Seruan Tindakan Tegas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rampas Berdaulat Setia 08 Kabupaten Sanggau, melalui Tambos Napitupulu, menegaskan bahwa pungutan liar semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (17/01/25) melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap oknum kades yang terlibat dalam praktik ini.

“Kegiatan pungli hingga 5% oleh oknum kades ini harus segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum agar tidak berlarut-larut. Pungli adalah tindak pidana korupsi dan termasuk kejahatan luar biasa,” ujar Tambos.

Baca Juga:  Pangdam Tanjungpura Tutup Resmi Dikmaba TNI AD Gel. II Tahun 2024 dan Lantik 381 Prajurit Bintara

Ia juga menekankan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pungli di desa bisa mencapai pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pungli sendiri dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang mengatur ancaman atau paksaan untuk memperoleh sesuatu secara tidak sah.

Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, seperti Camat, Dinas Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Sanggau, segera turun tangan. Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain dalam jual beli tanah, pungli di desa juga sering terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan atau bantuan sosial seperti PKH. Masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menindak oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Pemberantasan pungli di desa harus menjadi prioritas demi keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai
Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan
Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan
Aktivitas PETI Marak, Polsek Meliau Beri Peringatan Tegas di Lapangan
Gerak Jalan Santai di Beduai Berlangsung Tertib, Polisi Siaga di Titik Rawan
Operasi Gabungan Tertibkan PETI di Tayan Hulu, Aparat Musnahkan Peralatan Tambang Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:43 WIB

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 12:34 WIB

Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat

Jumat, 17 April 2026 - 02:09 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai

Jumat, 17 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan

Jumat, 17 April 2026 - 01:50 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan

Berita Terbaru