Penjelasan Resmi dari Pengelola SPBU 64.788.03 Mengenai Penggunaan Kendaraan Pickup untuk Pengisian BBM.

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERTV.ID – Ketapang – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.03 memberikan klarifikasi terkait pembritaan yang beredar di masyarakat seputar pengisian bahan bakar menggunakan kendaraan pickup yang diduga melanggar ketentuan.

Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada media pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, pengelola SPBU menegaskan bahwa bahan bakar yang diisi ke dalam drum menggunakan kendaraan tersebut adalah minyak delixte, suatu jenis bahan bakar nonsubsidi.

Dalam penjelasannya, pengelola SPBU yang menuturkan bahwa minyak delixte adalah produk yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak termasuk dalam kategori bahan bakar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam setiap transaksi penjualan bahan bakar. Penggunaan pickup untuk pengisian drum adalah hal yang sah, selama bahan bakar tersebut adalah jenis yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa setiap pengisian bahan bakar ke dalam drum harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Polres Kediri Gelar GPM saat CFD, Masyarakat Sambut Antusias

“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pengisian dilakukan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam hal ini, kami telah melakukan semua langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan bahan bakar, pengelola menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan transparansi dalam setiap aktivitas operasional SPBU.

“Kami terbuka untuk audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang agar masyarakat dapat melihat bahwa kami beroperasi dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan keraguan masyarakat terkait operasional SPBU 64.788.03. Pengelola juga berharap dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan dan masyarakat luas, sehingga keberadaan SPBU dapat memberikan manfaat yang optimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permudah Akses Petani, BRI Pare Bangun Jalan Usaha Tani di Kecamatan Puncu melalui Program CSR
Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Dan Forkopimda Hadiri Manten Tebu 2026 Di PG Rejoso Manis Indo
BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri
LPAP Bina Pelangi Pertanyakan Adopsi Kilat Anak Santriwati Padang Ati.
Dekat dengan Petani, Bhabinkamtibmas Cerme Berikan Edukasi Pertanian Jagung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati
Polres Ponorogo Sahabat Petani, Dampingi Warga Wujudkan Swasembada Pangan
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:55 WIB

Permudah Akses Petani, BRI Pare Bangun Jalan Usaha Tani di Kecamatan Puncu melalui Program CSR

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:14 WIB

Dandim 0808/Blitar Dampingi Bupati Dan Forkopimda Hadiri Manten Tebu 2026 Di PG Rejoso Manis Indo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:12 WIB

BRI Pare Berikan CSR Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Tegowangi Kediri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:53 WIB

LPAP Bina Pelangi Pertanyakan Adopsi Kilat Anak Santriwati Padang Ati.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:50 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terbaru