Hutan Lindas Izin, Negara Buntung: Dugaan Pembalakan Liar Tanpa RKTP Menggila di Kapuas Tengah

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembalakan liar tanpa mengantongi izin resmi marak terjadi di wilayah Desa Marapit, (01/10/2027 , cybertv.id)

i

pembalakan liar tanpa mengantongi izin resmi marak terjadi di wilayah Desa Marapit, (01/10/2027 , cybertv.id)

Cybertv.id

KAPUAS TENGAH, Dugaan praktik pembakaran lahan dan pembalakan liar tanpa mengantongi izin resmi marak terjadi di wilayah Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Praktik penebangan kayu produksi serta operasional penampungan/ penggergajian kayu (bansau) di lokasi tersebut disinyalir melanggar dokumen Rencana Kerja Tahunan Penebangan (RKTP) maupun regulasi HPH/RKT yang sah.

​Narasumber lokal yang juga mantan karyawan di lokasi penebangan tersebut, Mamut, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam perizinan penebangan kayu produksi di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ini lokasi penebangan, tetapi sama sekali tidak ada transparansi mengenai RKTP-nya. Kayu-kayu ditebang begitu saja seolah-olah hutan ini tidak bertuan. Dugaan kami, ada pihak oknum atau perusahaan yang sengaja memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi tanpa mengindahkan aturan hukum,” ujar Mamut saat diwawancarai oleh tim media pada Minggu (01/11/2026) pukul 16.16 WIB.

​Berdasarkan rekaman video lapangan berdurasi 1 menit 41 detik serta hasil pantauan langsung tim pewarta di lokasi, terlihat hamparan tunggul pohon dan kayu gelondongan yang berserakan. Di lokasi penebangan tidak ditemukan papan informasi resmi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam aturan tata kelola kehutanan.

Baca Juga:  BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia

​Potensi Bencana Ekologis dan Pelanggaran Hukum Praktik penggalakan kayu ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Selain berpotensi merugikan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggundulan hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah ini mengancam keselamatan warga sekitar dari ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

​Desakan Penindakan Hukum

​Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Polres Kapuas maupun Polda Kalimantan Tengah untuk turun tangan dan mengusut tuntas keterlibatan oknum korporasi atau perorangan di balik aktivitas penebangan ini.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak manajemen pengelola bansau di Desa Marapit, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, serta otoritas terkait.

(Redaksi)

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ Ketua Umum LIMAS Dukung Reformasi Polri, Minta Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi. 
PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:54 WIB

Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ Ketua Umum LIMAS Dukung Reformasi Polri, Minta Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi. 

Selasa, 3 November 2026 - 15:13 WIB

Hutan Lindas Izin, Negara Buntung: Dugaan Pembalakan Liar Tanpa RKTP Menggila di Kapuas Tengah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Berita Terbaru