Cybertv.id – KEDIRI – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Jawa Timur. Dalam rangka Memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar Parawansa” resmi memberikan program “Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026.”
Program relaksasi pajak ini berlaku selama dua bulan, mulai *01 Oktober hingga 30 November 2026*, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur No. 100.3.3.1/570/013/2026 dan No. 100.3.3.1/261/013/2026.
Kebijakan ini menjadi hadiah dari Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“TIDAK ADA KENAIKAN PKB DAN BBNKB”
Dalam Kepgub tersebut ditegaskan adanya “Keringanan Dasar Pengenaan PKB (24,7%) dan BBNKB (37,25%)”. Dengan adanya keringanan ini, “Pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan TIDAK NAIK.”
Gubernur Khofifah mengajak seluruh warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. “Ayo Warga Jatim Manfaatkan Segera!”
“5 KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT WARGA”:
1. BEBAS SANKSI ADMINISTRATIF
Bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
2. BEBAS PKB PROGRESIF
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
3. DISKON 20% TUNGGAKAN POKOK PKB TAHUN 2025 & TAHUN SEBELUMNYA UNTUK BURUH
Khusus untuk kendaraan Roda Dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-.
4. BEBAS DENDA & POKOK TUNGGAKAN PKB TAHUN 2025 & TAHUN SEBELUMNYA UNTUK KATEGORI:
– Roda 2 Wajib Pajak Kurang Mampu yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)* dengan PKB Pokok maksimal Rp 500.000,-
– Sepeda Motor Roda 3 dengan PKB Pokok maksimal Rp 500.000,-
– Roda 2 Ojek Online.
5. BEBAS DENDA SWDKLLJ UNTUK TAHUN LEWAT
Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
“Syarat dan ketentuan berlaku”
Pembayaran bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui berbagai kanal digital yang telah tersedia, mulai dari e-Samsat Jatim, Tokopedia, LinkAja, Gopay, Indomaret, Shopee, http://i.saku, Alfamart, ATM Samsat, Griya Bayar, Bank Jatim, Pos Indonesia, hingga Samkopi UKYW.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
– Call Center: 031-2957070
– WA Center: 081130557070
– E-mail: cs@bapenda.jatimprov.go.id
– Atau datang langsung ke Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur.
Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur semakin patuh pajak dan memanfaatkan program yang hanya berlaku hingga 30 November 2026 ini.
(Djoko)














