Di duga Polda Kalbar Periksa Tambang Batu Ilegal CV. Endar Jaya Makmur, Tapi Operasi Berlanjut – Siapa yang Bermain?

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau – Cybertv.id , Tambang batu milik CV EJM di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diduga beroperasi secara ilegal dan kini tengah dalam pemeriksaan Polda Kalimantan Barat.

Baca juga: Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Ngembul Dampingi Kegiatan Posyandu

Aktivitas tambang tersebut sempat terhenti setelah didatangi aparat kepolisian. Namun, mengejutkan, hanya beberapa waktu setelah pemeriksaan, tambang tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambang yang dikelola oleh seorang cukong berinisial PR dan manajer lapangan AZ ini disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), melainkan hanya mengantongi izin eksplorasi. Sesuai regulasi, pemilik izin eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, maupun pembangunan fasilitas pertambangan. Namun, kenyataannya, tambang ini terus melakukan produksi dan menjual batu kepada konsumen.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial LI yang berada di lokasi, pada 30 Januari 2025 aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk bon penjualan, uang hasil transaksi batu ilegal, serta beberapa kunci alat berat. Narasumber juga menunjukkan foto dokumentasi penyitaan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil Sutojayan Bersama Warga, DLHK Dan PJT Kab.Blitar Bersihkan Sampah Di Hulu Bendungan Sungai Brantas

Baca juga: Besinergi Dalam Pembangunan Pasokan Listrik, Kapolres Ketapang Terima Kunjungan PLN UIP Kalbar.

Upaya klarifikasi dilakukan tim Media Fakta dengan menghubungi PR dan AZ melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya bungkam meskipun pesan telah terkirim.

Secara hukum, tambang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan tambang ilegal sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, pencemaran air, hingga kerugian negara yang tidak sedikit.

Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tambang ini bisa kembali beroperasi setelah pemeriksaan oleh kepolisian? Bagaimana kelanjutan proses hukum atas kasus ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Ketum PWI Pusat Tegaskan Rekonsiliasi Tuntas, OKK PWI Kalbar Cetak Wartawan Profesional di Era Digital  .
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian

Berita Terbaru