Cybertv.id
KAPUAS HULU, Kalbar — Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga dilakukan menggunakan sistem lubang. Material hasil penambangan kemudian diduga diolah menggunakan mesin gelondong untuk memisahkan kandungan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa kegiatan tersebut dikelola secara terstruktur. Sejumlah pihak disebut-sebut memiliki peran dalam pengorganisasian kegiatan, di antaranya dua orang yang disebut berinisial HD dan DD.
Jika benar aktivitas PETI berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terorganisasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan serta langkah penegakan hukum dilakukan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kapuas Hulu melalui WhatsApp terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kapolres kapuas hulu bungkam.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu melalui WhatsApp.
Namun, upaya komunikasi tersebut belum membuahkan jawaban. Kondisi ini menjadi perhatian karena informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian seyogianya dapat diklarifikasi agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi lapangan.
Sikap terbuka aparat terhadap konfirmasi media penting untuk memastikan informasi yang beredar kepada masyarakat dapat diuji dan tidak menimbulkan spekulasi. Terlebih, persoalan PETI berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Atas informasi dan dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. memberikan perhatian dan memerintahkan langkah penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan dan pantauan yang diperoleh di lapangan.
Seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis : Tim














