PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan.

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.

Sosialisasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta pengurus PWI dari berbagai daerah.

Dalam pemaparannya, PWI Pusat menegaskan bahwa lima Peraturan Organisasi tersebut menjadi fondasi dalam membangun tata kelola organisasi yang lebih tertib administrasi, profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis prinsip good organizational governance.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tegas Akhmad Munir.

Baca Juga:  Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Kademangan Bersama Warga Gotong Royong Rehab Rumah Layak Huni

Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), PO Pengelolaan Aset Organisasi secara Nasional, serta PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

PO Standardisasi Konferensi mengatur secara rinci seluruh tahapan penyelenggaraan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua hingga mekanisme pemilihan. Aturan tersebut diharapkan menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional penyelenggaraan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi, kompetensi pemateri, administrasi hingga penerbitan sertifikat guna memastikan seluruh anggota baru memiliki pemahaman yang sama mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

PO Kedudukan Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Sementara PO Pengelolaan Aset mengatur sistem inventarisasi, pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual hingga basis data organisasi secara nasional.

Adapun PO Kartu Tanda Anggota (KTA) memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui pengaturan pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi guna memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan roda organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Editor : Yohanes

Sumber Berita: Humas PWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman, Pemanggilan Direksi PDAM Makassar Jadi Titik Awal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Berita Terbaru