Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Berinisial MA Diduga Terseret Kasus Setoran Rp40 Miliar

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyberyv.id.- JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut-sebut mengarah kepada seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan penyidikan. Menurut sumber tersebut, dugaan aliran dana itu terungkap dalam rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang terkait dengan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), yakni IA, AP, dan HSFD.

“Informasi tersebut terungkap saat Tim PKH Kejagung RI memeriksa secara maraton para tersangka yang terkait dengan PT Quality Success Sejahtera,” kata sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber itu menyebutkan, para tersangka mulai memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan yang kini sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Menurut sumber yang sama, nilai dugaan aliran dana yang diperbincangkan mencapai sekitar Rp40 miliar. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait informasi tersebut.

Kasus yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit seluas 4.084 hektare yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera.

Baca Juga:  Gunakan Nusantara Standar Test, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Saring 14.582 Peserta Jadi 180 Siswa Terpilih

Dalam perkara tersebut, beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menduga aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, termasuk pada area yang disebut berada di luar wilayah yang diizinkan.

Perkembangan perkara tersebut turut memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pengamat meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait dugaan aliran dana kepada mantan anggota DPR RI berinisial MA.

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Berita Terbaru