Bus Harapan Jaya Nekat Ngeblong di Simpang 4 Mojoroto, Satlantas Polres Kediri Kota Langsung Lakukan Penindakan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menindak tegas sebuah bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melakukan pelanggaran lalu lintas berupa aksi “ngeblong” saat melintas di Simpang Empat Gang 3, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat, 12 Juni 2026.

Bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7012 UT jurusan Surabaya–Trenggalek tersebut diketahui dikemudikan oleh Mukono, warga Kabupaten Trenggalek. Pelanggaran itu terjadi saat kendaraan melintas di salah satu persimpangan yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas cukup tinggi di wilayah Kota Kediri.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota yang saat itu sedang melaksanakan pengaturan, penjagaan, dan pemantauan arus lalu lintas di lokasi segera merespons pelanggaran tersebut. Dengan sigap, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebelum memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa pihaknya mentoleransi aksi nekat Bus Harapan Jaya tersebut, karena aksi Ngeblong yang dilakukan oleh Bus tersebut sangat membahayakan keselamatan dirinya, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

“Pengemudi bus tersebut langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” kata AKP Yudho, Jumat (12/06 ).

Baca Juga:  Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan

Menurut mantan Kasatlantas Polres. Nganjuk ini bahwa aksi “ngeblong” merupakan perilaku berkendara yang sangat berisiko karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan persimpangan yang memiliki pergerakan kendaraan dari berbagai arah.

“Pelanggaran ‘Ngeblong’ seperti ini tidak hanya membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, pengguna jalan lain, maupun pejalan kaki. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang kami temukan akan ditindak secara profesional, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian sanksi tilang tidak semata-mata bertujuan menghukum pelanggar, melainkan juga sebagai sarana edukasi dan upaya memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum maupun pengguna jalan lainnya agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta lampu pengatur lalu lintas. Ia juga meminta para pengemudi untuk tidak melakukan aksi “ngeblong” maupun pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap pengemudi harus mematuhi aturan demi keamanan dan keselamatan dirinya sendiri dan seluruh pengguna jalan,” katanya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru