Tambang Galian C Ponggok Blitar Diduga Ilegal Berjalan Masif, Legalitas Dipertanyakan Publik

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-BLITAR – Aktivitas tambang galian C jenis cucian pasir di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga terus beroperasi secara masif tanpa hambatan dan menjadi sorotan publik. Praktik pengerukan pasir yang diduga belum mengantongi legalitas jelas itu disebut berjalan terang-terangan seakan kebal hukum, meski dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian produktif milik warga, Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, aktivitas tambang tampak masih berjalan aktif. Sedikitnya dua unit excavator terlihat beroperasi melakukan pengerukan material pasir, sementara sejumlah truk silih berganti melakukan loading material dari area tambang menuju luar lokasi.

Ironisnya, lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian produktif kini berubah menjadi area tambang terbuka. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila aktivitas tambang terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya lahan di sini subur dan produktif untuk pertanian warga. Kini berubah rusak, gersang dan tandus akibat aktivitas tambang pasir. Debu berterbangan, suara bising truk hingga tonase berat juga membuat jalan rusak parah dan berlubang. Saat musim hujan kondisi semakin becek dan lubang jalan tertutup air sehingga membahayakan pengendara,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber anonim lainnya juga mengaku resah dengan maraknya aktivitas tambang di wilayah Ponggok. Warga menilai dampak yang ditimbulkan bukan hanya terhadap lingkungan, namun juga mengancam keselamatan masyarakat di masa mendatang.

“Kami khawatir kalau nanti terjadi bencana atau kerusakan yang lebih parah. Yang menikmati hanya segelintir orang, tapi dampaknya dirasakan masyarakat luas,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Satgas Ops Damai Cartenz Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Paniai dan Intan Jaya

Aktivitas tambang tersebut diketahui berada di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota di bawah naungan Polsek Ponggok, Polda Jawa Timur. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

Selain itu, di lokasi tambang juga tidak ditemukan papan plang informasi maupun legalitas kegiatan pertambangan. Padahal keterbukaan informasi publik terkait izin operasional menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui status hukum aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial KWK. Nama tersebut disebut-sebut oleh warga sekitar sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang pasir yang hingga kini terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Publik mendesak Polda Jawa Timur, Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menindaklanjuti keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang tersebut.
(Tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0808/Blitar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kirab Gunungan Lima Dan Genduri Pancasila Perkuat Semangat Persatuan
Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal
Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global
Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Berikan Motivasi kepada Petani
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Kediri Kota Ajak Personel Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Diduga Oknum Satpol PP Kabupaten Demak Lakukan Pungli terhadap Pengusaha Kafe dengan Modus Pihak Ketiga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Kirab Gunungan Lima Dan Genduri Pancasila Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:55 WIB

Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 08:52 WIB

Tambang Galian C Ponggok Blitar Diduga Ilegal Berjalan Masif, Legalitas Dipertanyakan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 05:15 WIB

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global

Senin, 1 Juni 2026 - 05:13 WIB

Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Berikan Motivasi kepada Petani

Berita Terbaru