Cybertv.id-BLITAR – Aktivitas tambang galian C jenis cucian pasir di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga terus beroperasi secara masif tanpa hambatan dan menjadi sorotan publik. Praktik pengerukan pasir yang diduga belum mengantongi legalitas jelas itu disebut berjalan terang-terangan seakan kebal hukum, meski dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian produktif milik warga, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, aktivitas tambang tampak masih berjalan aktif. Sedikitnya dua unit excavator terlihat beroperasi melakukan pengerukan material pasir, sementara sejumlah truk silih berganti melakukan loading material dari area tambang menuju luar lokasi.
Ironisnya, lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian produktif kini berubah menjadi area tambang terbuka. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar yang khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila aktivitas tambang terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya lahan di sini subur dan produktif untuk pertanian warga. Kini berubah rusak, gersang dan tandus akibat aktivitas tambang pasir. Debu berterbangan, suara bising truk hingga tonase berat juga membuat jalan rusak parah dan berlubang. Saat musim hujan kondisi semakin becek dan lubang jalan tertutup air sehingga membahayakan pengendara,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber anonim lainnya juga mengaku resah dengan maraknya aktivitas tambang di wilayah Ponggok. Warga menilai dampak yang ditimbulkan bukan hanya terhadap lingkungan, namun juga mengancam keselamatan masyarakat di masa mendatang.
“Kami khawatir kalau nanti terjadi bencana atau kerusakan yang lebih parah. Yang menikmati hanya segelintir orang, tapi dampaknya dirasakan masyarakat luas,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Aktivitas tambang tersebut diketahui berada di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota di bawah naungan Polsek Ponggok, Polda Jawa Timur. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
Selain itu, di lokasi tambang juga tidak ditemukan papan plang informasi maupun legalitas kegiatan pertambangan. Padahal keterbukaan informasi publik terkait izin operasional menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui status hukum aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial KWK. Nama tersebut disebut-sebut oleh warga sekitar sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang pasir yang hingga kini terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik mendesak Polda Jawa Timur, Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menindaklanjuti keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang tersebut.
(Tim investigasi)














