*Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama April 2026, 19 Tersangka Diamankan*

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kota Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selama bulan April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka.

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 11 pelaku kasus sabu, satu pelaku pil ekstasi, dan tujuh pelaku peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Para tersangka merupakan pelaku baru maupun residivis.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum, hingga Wonotirto.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam Konferensi pers hari Senin (18/05/2026) di gedung Patriatama menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FPR beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Generasi, Satgas TMMD Ke 127 Bimbing Belajar Anak-Anak Barurejo

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh sabu dari wilayah Surabaya menggunakan sistem ranjau, yakni transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu kemudian barang diambil di titik tertentu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial HY yang berperan membantu memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Polisi mengamankan tersangka AN beserta tiga butir pil ekstasi warna pink berlogo “LV”.

Tak hanya itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka MR dengan barang bukti sebanyak 4.000 butir pil LL.

Polisi menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan secara eceran dalam paket kecil kepada konsumen lokal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman pidana mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama
Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying
Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru
Kapolres Kediri Kota: Polisi Jogo Sekolah Harus Jadi Sahabat dan Pelindung Pelajar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

Berita Terbaru