Cybertv.id.- Ketapang, ZONA Kalbar.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Udang, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan tajam. Selain diduga menggunakan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator, aktivitas tambang ilegal tersebut juga disebut mendapat suplai bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat yang beroperasi di lokasi tambang diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Adi. Aktivitas PETI tersebut dilaporkan berlangsung cukup lama dan hingga kini disebut masih terus beroperasi.
Yang menjadi perhatian serius, di sekitar lokasi tambang disebut terdapat praktik penjualan solar subsidi yang diduga disalurkan untuk mendukung operasional alat berat di area PETI. Padahal, solar subsidi merupakan BBM yang anggarannya ditanggung negara dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, serta sektor tertentu yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan solar subsidi untuk operasional pertambangan ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan akibat aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menanggung beban subsidi yang diduga dipakai untuk mendukung kegiatan melawan hukum.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, , Kamis (14/5/2026), menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Menurut Herman, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah tinggi. Karena itu, ia menilai mustahil operasional tambang dapat berjalan tanpa adanya rantai distribusi solar yang terorganisir.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Jika benar solar subsidi digunakan untuk operasional PETI, maka ada dugaan penyalahgunaan subsidi negara yang sangat serius. Negara dirugikan dua kali, dari sektor pertambangan dan dari subsidi energi,” kata Herman.
Ia mendesak , khususnya Kapolda Kalbar, turun langsung menertibkan aktivitas PETI di Kecamatan Tumbang Titi serta menindak tegas pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang.
“Kapolda Kalbar harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai muncul kesan aktivitas PETI dengan alat berat dan suplai solar subsidi dibiarkan berlangsung terbuka tanpa penindakan,” ujarnya.
Herman juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik alat berat, pemasok solar subsidi, hingga pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan Sungai Udang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai hingga kerusakan kawasan hutan dan lahan di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Tumbang Titi.
(Red)
Editor : Anita
Sumber Berita: Tim














