5 Ekskavator Beroperasi di PETI Sungai Udang Tumbang Titi, Solar Subsidi Diduga Disalurkan ke Tambang Ilegal

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, ZONA Kalbar.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Udang, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan tajam. Selain diduga menggunakan sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator, aktivitas tambang ilegal tersebut juga disebut mendapat suplai bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat yang beroperasi di lokasi tambang diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Adi. Aktivitas PETI tersebut dilaporkan berlangsung cukup lama dan hingga kini disebut masih terus beroperasi.

Yang menjadi perhatian serius, di sekitar lokasi tambang disebut terdapat praktik penjualan solar subsidi yang diduga disalurkan untuk mendukung operasional alat berat di area PETI. Padahal, solar subsidi merupakan BBM yang anggarannya ditanggung negara dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, serta sektor tertentu yang berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan solar subsidi untuk operasional pertambangan ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan akibat aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menanggung beban subsidi yang diduga dipakai untuk mendukung kegiatan melawan hukum.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, , Kamis (14/5/2026), menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

Menurut Herman, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal berskala besar yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah tinggi. Karena itu, ia menilai mustahil operasional tambang dapat berjalan tanpa adanya rantai distribusi solar yang terorganisir.

Baca Juga:  Personel Polres Kediri Ikut Meriahkan Fun Run di Bendung Gerak Waru Turi

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Jika benar solar subsidi digunakan untuk operasional PETI, maka ada dugaan penyalahgunaan subsidi negara yang sangat serius. Negara dirugikan dua kali, dari sektor pertambangan dan dari subsidi energi,” kata Herman.

Ia mendesak , khususnya Kapolda Kalbar, turun langsung menertibkan aktivitas PETI di Kecamatan Tumbang Titi serta menindak tegas pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang.

“Kapolda Kalbar harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai muncul kesan aktivitas PETI dengan alat berat dan suplai solar subsidi dibiarkan berlangsung terbuka tanpa penindakan,” ujarnya.

Herman juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik alat berat, pemasok solar subsidi, hingga pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan Sungai Udang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran aliran sungai hingga kerusakan kawasan hutan dan lahan di sekitar lokasi tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Tumbang Titi.

(Red)

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Antisipasi Fenomena “ Rabu Gaul “
ADVOKAT & KURATOR LUKMAN MUHAJIR, S.H., M.H., CRA. Mengajar PKPU & Kepailitan Di FERADI WPI, Minggu 17 Mei 2026 Pk.20.00-23.00 WIB
*Melalui BBTF, Wapres Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah*
GJL DPC Kota Semarang Hadiri FJG Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI
FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI
Polsek Pesantren Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di Sejumlah Gereja
Polsek Tamalate Klarifikasi Kaburnya Terperiksa Kasus Dugaan Penadahan Kendaraan Hasil Curanmor
Resmi Dikukuhkan, Ariffian Kurniawan Nakhodai Persinas ASAD Kota Semarang Masa Bhakti 2026-2031
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:20 WIB

5 Ekskavator Beroperasi di PETI Sungai Udang Tumbang Titi, Solar Subsidi Diduga Disalurkan ke Tambang Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:18 WIB

Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Patroli Antisipasi Fenomena “ Rabu Gaul “

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11 WIB

ADVOKAT & KURATOR LUKMAN MUHAJIR, S.H., M.H., CRA. Mengajar PKPU & Kepailitan Di FERADI WPI, Minggu 17 Mei 2026 Pk.20.00-23.00 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:08 WIB

*Melalui BBTF, Wapres Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah*

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:31 WIB

FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI

Berita Terbaru