Cybertv.id-KEDIRI KOTA – Satuan Samapta ( Sat Samapta ) Polres Kediri Kota secara intensif melaksanakan patroli antisipasi trek – trekan atau balap liar yang dikenal di kalangan pelakunya dengan istilah “Rabu Gaul”, pada Kamis 14 Mei 2026 dini hari, guna menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo, S.H., bersama sejumlah personel.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan pemantauan situasi di sejumlah jalur dan titik yang kerap dilalui pemotor yang diduga ikut trek – trekan atau balap liar, “Rabu Gaul”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan pemantauan, Sat Samapta juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat dan para remaja yang ditemui agar tidak melakukan aksi trek-trekan maupun balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penguraian terhadap sejumlah remaja yang diduga akan melakukan aksi trek-trekan. Mereka kemudian diarahkan keluar dari wilayah hukum Polres Kediri Kota sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Priyo, Kamis (14/05 )
Ia menambahkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, serta kegaiatan diakhiri dengan apel konsolidasi di halaman Mako Polres Kediri Kota sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan kegiatan antisipasi “Rabu Gaul”.
Menurut dia, giat tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan trek – trekan maupun balap liar karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
(Djoko)














