Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Baca Juga:  Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kelestarian Alam, Babinsa Jambewangi Dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Serta Tanam Pohon
## **SENKOM MITRA POLRI SULSEL TERTIBKAN ATRIBUT ORGANISASI, PERKUAT DISIPLIN DAN KEPERCAYAAN PUBLIK**
Framing Sesat Dibongkar! Warga Jalan Kebun Sayur Lawan Propaganda Media Penggiring Opini
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110
Prestasi Memukau, Tim Berkuda Den Turangga Baharkam Polri Borong Juara di Arthayasa Open 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:19 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Babinsa Jambewangi Dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Serta Tanam Pohon

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:36 WIB

## **SENKOM MITRA POLRI SULSEL TERTIBKAN ATRIBUT ORGANISASI, PERKUAT DISIPLIN DAN KEPERCAYAAN PUBLIK**

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:31 WIB

Framing Sesat Dibongkar! Warga Jalan Kebun Sayur Lawan Propaganda Media Penggiring Opini

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:50 WIB

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:48 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru