Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PINRANG SULSEL– 04 Mei 2026
Kegiatan peninjauan setempat yang seharusnya menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa lahan di Lingkungan Labilibili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, berakhir dengan kekecewaan besar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 lalu itu dinyatakan batal dan cacat hukum, baik dari segi bentuk maupun isi. Peristiwa ini memicu kemarahan dan pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat pihak yang seharusnya menguasai aturan justru melakukan kesalahan dasar yang tidak dapat diterima.

Berbagai pihak yang seharusnya menjadi penjamin ketertiban dan kepastian hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Camat Suppa, Lurah Kelurahan Tellumpanua, Penyidik Bagian Tindak Pidana Umum Polres Pinrang, serta petugas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang. Namun, dalam pelaksanaannya, seluruh pihak tersebut tidak membawa maupun menyertakan dokumen berita acara, yang merupakan syarat mutlak dan dasar utama pelaksanaan peninjauan. Akibatnya, seluruh proses yang dijalankan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, dan hasil yang diperoleh tidak dapat dijadikan acuan atau bukti dalam penyelesaian sengketa.

Merespons hal yang dinilai sangat merugikan hak kliennya, Kuasa Hukum Farida Ambo Tang, Andis, SH, CLA beserta rekan-rekannya menyampaikan keberatan tegas dan terperinci terkait berbagai pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan dan prosedur yang berlaku, yang secara langsung merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andis, setiap peninjauan lokasi dalam penanganan perkara pertanahan wajib dituangkan dalam dokumen berita acara yang sah. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk mencatat keterangan, keadaan, dan fakta di lapangan, serta menjadi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan peninjauan sama saja dengan kunjungan biasa yang tidak memiliki arti hukum apa pun.

Selain itu, tujuan utama peninjauan setempat adalah mencocokkan laporan dan bukti tertulis dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk memastikan batas dan luas tanah. Tanpa berita acara, tidak ada catatan resmi mengenai apa yang diperiksa, siapa yang memberikan keterangan, maupun apa hasil temuannya. Hal ini membuat hasil peninjauan menjadi kabur, mudah disalahartikan, dan akhirnya menghalangi penyelesaian sengketa secara adil.

Baca Juga:  *M. Umar Bin Abu Tholib Klaim Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat BAP, Singgung Proses Awal Penyidikan dalam wawancara usai Sidang PK di Sukadana*

Andis juga menyoroti kelalaian dari masing-masing instansi yang terlibat. Bagi Camat dan Lurah, kehadiran mereka seharusnya bukan hanya sebagai saksi, melainkan pejabat yang memegang data administrasi wilayah dan riwayat tanah. Ketidaksiapan mereka memenuhi syarat prosedur menunjukkan kurangnya keseriusan dan pemahaman yang lemah terhadap tanggung jawab jabatan.

Sementara itu, bagi penyidik kepolisian, peninjauan lokasi adalah bagian dari tahap pengumpulan bukti yang diatur secara ketat. Melakukan kegiatan tanpa dokumen pendukung berarti melanggar aturan kerja dan prosedur penyidikan, yang berisiko menghambat bahkan membatalkan seluruh proses hukum yang sedang dijalankan.

Hal serupa juga terjadi pada petugas ATR/BPN. Padahal, instansi ini bertugas memastikan kesesuaian catatan resmi dengan kondisi di lapangan. Ketidaksiapan mereka membawa dokumen dasar pengecekan dinilai sebagai kelalaian parah yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

“Semua pihak yang terlibat memiliki tugas dan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku. Ketiadaan berita acara bukan hal sepele, ini kesalahan dasar yang membuat seluruh proses tidak berharga di mata hukum. Kami menuntut hal ini segera diselesaikan dengan benar, dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Jangan sampai hak warga menjadi korban kelalaian pejabat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” tegas Andis.

Hingga berita ini disusun, masyarakat dan pihak yang bersengketa masih menunggu tanggapan serta tindak lanjut dari pihak berwenang. Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menjadi pelajaran bahwa kepatuhan terhadap aturan dan prosedur adalah syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

REDAKSI : ARIFIN SULSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua pelaku pengeroyokan di kota kediri ditangkap satreskrim polres kediri kota
Satreskrim polres kediri kota tangkap sepasang pelaku pembuat video pornografi
Jaga Stabilitas, Lapas Kediri dan Polres Kediri Kota Perkuat Kerja Sama
Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif, Kapolres Gresik Apresiasi Elemen Buruh
Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
Polres Magetan Maksimalkan Satkamling, Ronda Malam Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:08 WIB

Dua pelaku pengeroyokan di kota kediri ditangkap satreskrim polres kediri kota

Senin, 4 Mei 2026 - 17:06 WIB

Satreskrim polres kediri kota tangkap sepasang pelaku pembuat video pornografi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:04 WIB

Jaga Stabilitas, Lapas Kediri dan Polres Kediri Kota Perkuat Kerja Sama

Senin, 4 Mei 2026 - 16:54 WIB

Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif, Kapolres Gresik Apresiasi Elemen Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 16:51 WIB

Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya

Berita Terbaru

Berita

Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:51 WIB