Polresta Pontianak ungkap kasus Jambret

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Polresta Pontianak, Polda Kalbar 20/04/2026 – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pejambretan terhadap seorang bocah beberapa waktu lalu

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M yang melapor ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.

Handphone yang dirampas merupakan Vivo Y51 warna biru dengan kerugian sekitar Rp1,9 juta.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK.

Baca Juga:  Pupuk Semangat Kolaborasi, Pangdam XII/Tpr Gelar Ekshibisi Menembak Bersama Forkopimda dan Pengurus Perbakin Kalbar

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026.

“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.

Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo beserta kotaknya.

Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku, sementara untuk barang bukti yang dirilis masih belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.

Novi/ Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kabaharkam Polri di Kediri: Teknologi Penting, Tapi Kehadiran Polisi Tetap Utama
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
Kecamatan Mojoroto Gelar Halal Bi Halal Di Penghujung Syawal 1447 ,Usung Tema Kekompakan Dan Kebersamaan Membangun Kediri Semakin Mapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 03:25 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 03:23 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 03:22 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Selasa, 21 April 2026 - 03:19 WIB

Kabaharkam Polri di Kediri: Teknologi Penting, Tapi Kehadiran Polisi Tetap Utama

Selasa, 21 April 2026 - 01:20 WIB

Polresta Pontianak ungkap kasus Jambret

Berita Terbaru

Berita

Polresta Pontianak ungkap kasus Jambret

Selasa, 21 Apr 2026 - 01:20 WIB