Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Aman dan Nyaman Pasca Aksi Demo, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Kediri Patroli Gabungan

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Sanitasi Babinsa Kerjen Bersama Warga, Wujud Nyata Pencegahan Penyakit
Judi Sabung Ayam diDusun Sebalang Desa Pala Kota diDuga Dipelihara, Polres Kapuas Hulu disorot Tajam.
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum
Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral
ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026
Sukindar Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang Pimpin Doa Bersama di Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Hotel Trizz Semarang
Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:18 WIB

Bangun Sanitasi Babinsa Kerjen Bersama Warga, Wujud Nyata Pencegahan Penyakit

Senin, 20 April 2026 - 03:41 WIB

Judi Sabung Ayam diDusun Sebalang Desa Pala Kota diDuga Dipelihara, Polres Kapuas Hulu disorot Tajam.

Senin, 20 April 2026 - 02:15 WIB

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Senin, 20 April 2026 - 02:08 WIB

Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah

Senin, 20 April 2026 - 02:02 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Berita Terbaru