Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:  Audiensi Sengketa Tanah di Kecamatan Ngasem Belum Temui Titik Terang

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan
*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*
Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai
Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!
Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku
Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling
Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jumling Polres Kediri Kota: Ajak Orang Tua Awasi Anak dan Warga Peduli Keamanan Lingkungan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah Sungai Duri, Polda Kalbar Didesak Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:51 WIB

*Jajajan Polsek Polres Blitar Hadir Dalam Jumat Keliling Dalam Menjaga Kamtibmas Di wilayah Kab Blitar*

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kedepankan Musyawarah dan Hukum Adat, Permasalahan Insiden Terminal Kedamin Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Darurat Hukum PT Bangun Melawi Persada (PT BMP): Bongkar Borok BPJS Fiktif Malah Kena PHK PHI!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

Berita Terbaru