Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Teraju Beroperasi Lama, APH Belum Bertindak

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Teraju, Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap terlihat mencurigakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sering melihat kendaraan tangki keluar masuk gudang yang diduga menjadi tempat penampungan CPO tersebut. Namun, warga tidak mengetahui apakah aktivitas itu memiliki izin resmi atau tidak.

“Kita sering melihat kendaraan tangki masuk ke dalam gudang tersebut, namun tidak mengetahui ada izin atau tidak,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki ke wadah lain secara terang-terangan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan muatan secara ilegal.

Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual yang beredar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Truk tangki CPO disebut masuk ke gudang yang terkesan tertutup, kemudian melakukan penyalinan muatan tanpa pengawasan resmi.

Modus ini diduga melibatkan oknum sopir tangki serta pihak penampung atau yang kerap disebut “cukong”. CPO yang dialihkan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), lalu disalurkan ke jalur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan untuk kebutuhan ekspor.

Baca Juga:  Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Selain merugikan perusahaan pemilik CPO, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tumpahan minyak di area bongkar muat dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar.

Secara regulasi, kegiatan penampungan CPO wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Gudang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar aturan tata niaga komoditas sawit.

Dari hasil kajian awal, aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait penadahan barang hasil kejahatan, keselamatan kerja, perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Tak hanya itu, apabila terbukti ada upaya menghalangi proses pelaporan atau kerja jurnalistik, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Media ini berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim red

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Polda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari Buruh
Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen
Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri
Penebangan Liar dan Penyelewengan BBM Subsidi, berhasil diungkp Polres Kediri
Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP
Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi Untuk Isi Ulang Gas Portable
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:44 WIB

Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Polda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:39 WIB

Polda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:36 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri

Kamis, 30 April 2026 - 10:15 WIB

Penebangan Liar dan Penyelewengan BBM Subsidi, berhasil diungkp Polres Kediri

Berita Terbaru