Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- PONTIANAK – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Puncak arus balik Aman, Kapolres Blitar Terjun langsung Pantau arus lalu lintas dan Kenyamanan Masyarakat saat berlibur di Wisata Pantai Kabupaten Blitar

Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabidhumas Polda Kalbar Hadiri Pembukaan OKK Ke-V PWI Kalbar, Dorong Profesionalisme dan Integritas Wartawan.
Kapolsek Meliau Pimpin Langsung Sosialisasi Anti-PETI, Banner Larangan Dipasang di Sejumlah Titik
Ban Pecah, Truk Bermuatan Sawit Terbalik di Jalur Batang Tarang-Tayan Hulu
Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan dalam Operasi Dini Hari di Sekayam
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Sanggau Turun Langsung Telusuri Dugaan Aktivitas PETI di Tayan Hulu
Patroli Perintis Presisi Polres Sanggau Intensif Digelar, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polda Kalbar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Saksi Diperiksa.
Momentum Idul Adha 1447 H, Polda Kalbar Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 147 Hewan Kurban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:58 WIB

Kabidhumas Polda Kalbar Hadiri Pembukaan OKK Ke-V PWI Kalbar, Dorong Profesionalisme dan Integritas Wartawan.

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

Kapolsek Meliau Pimpin Langsung Sosialisasi Anti-PETI, Banner Larangan Dipasang di Sejumlah Titik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13 WIB

Ban Pecah, Truk Bermuatan Sawit Terbalik di Jalur Batang Tarang-Tayan Hulu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:00 WIB

Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan dalam Operasi Dini Hari di Sekayam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Sanggau Turun Langsung Telusuri Dugaan Aktivitas PETI di Tayan Hulu

Berita Terbaru