*Hakim Meminta Terdakwa dihadirkan, Jaksa menyatakan itu tugas Pengacara sebagai Pemohon PK, KETUM FERADI menyatakan tidak perlu berdasarkan KUHAP terbaru*

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Sukadana, 23 Februari 2026, Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana
Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Ketika persidangan dimulai, Hakim meminya agar terdakwa dihadirkan, lalu menanyakan kepada Jaksa kenapa tidak dihadirkan. Memang saat ini Terdakwa sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung

Pihak Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa mereka sebagai termohon, maka kepentingan menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini adalah tanggung jawan pengacara dari Pemohon Peninjauan Kembali ( PK ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu saya selaku Kuasa Hukum / Pengacara dari Pemohon PK menyampaikan kepada sidang yang mulia bahwa berdasarkan KUHAP yaitu UU RI nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak perlu dihadirkan terdakwa. Lalu Majelis hakim melakukan musyarawah singkat dan menerima masukan dari Ketum FERADI WPI dan melanjutkan persidangan tanpa perlu menghadirkan Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Disini sangat penting bagi kita as a lawyer memahami KUHAP sehingga ketika ada hal hal yang mungkin tidak sesuai kita bisa berikan edukasi dan landasan / pijakan hukum agar persidangan berjalan sesuai aturan hukum yang ada.

Saya juga berterimakasih kepada Tuhan karena memberi saya hikmat sehingga bisa memeprtahankan jalannya persidangan tanpa harus menghadirkan terdakwa. Terpujilah Tuhan. Ujar Donny

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat
Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:55 WIB

Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:07 WIB

Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.

Senin, 25 Mei 2026 - 11:51 WIB

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank

Berita Terbaru