*Hakim Meminta Terdakwa dihadirkan, Jaksa menyatakan itu tugas Pengacara sebagai Pemohon PK, KETUM FERADI menyatakan tidak perlu berdasarkan KUHAP terbaru*

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Sukadana, 23 Februari 2026, Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana
Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Ketika persidangan dimulai, Hakim meminya agar terdakwa dihadirkan, lalu menanyakan kepada Jaksa kenapa tidak dihadirkan. Memang saat ini Terdakwa sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung

Pihak Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa mereka sebagai termohon, maka kepentingan menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini adalah tanggung jawan pengacara dari Pemohon Peninjauan Kembali ( PK ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu saya selaku Kuasa Hukum / Pengacara dari Pemohon PK menyampaikan kepada sidang yang mulia bahwa berdasarkan KUHAP yaitu UU RI nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak perlu dihadirkan terdakwa. Lalu Majelis hakim melakukan musyarawah singkat dan menerima masukan dari Ketum FERADI WPI dan melanjutkan persidangan tanpa perlu menghadirkan Terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib.

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan BRI Cabang Kediri

Disini sangat penting bagi kita as a lawyer memahami KUHAP sehingga ketika ada hal hal yang mungkin tidak sesuai kita bisa berikan edukasi dan landasan / pijakan hukum agar persidangan berjalan sesuai aturan hukum yang ada.

Saya juga berterimakasih kepada Tuhan karena memberi saya hikmat sehingga bisa memeprtahankan jalannya persidangan tanpa harus menghadirkan terdakwa. Terpujilah Tuhan. Ujar Donny

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol
Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita
Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas
FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat
382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II
Tak Sekadar Kenalkan AI, Polres Kediri Kota Bekali Pelajar Cara Saring Informasi di Medsos
Bhabinkamtibmas Semampir Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:57 WIB

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 17 September 2026 - 09:16 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

Kamis, 17 September 2026 - 09:14 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

Kamis, 17 September 2026 - 09:12 WIB

Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas

Kamis, 17 September 2026 - 09:10 WIB

FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Berita Terbaru