Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Blitar – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga tersangka, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.

Di hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.

Baca Juga:  Sat Polairud Polres Ketapang Bersama Basarnas Berhasil Evakuasi Nelayan yang Kapalnya Mengalami Kebocoran di Perairan Kuala Pendek

Korban dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.

“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Pontianak Perkuat Sinergitas dengan MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak
Patroli Perintis Kota Polsek Entikong Intensifkan Pengawasan, Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan
Mobil Taft Diduga Alami Gangguan, Tabrakan Tak Terhindarkan di Parindu
Sungai Ensabal Meluap, Genangan Air Capai 70 Cm di Pusat Damai
Diduga Silau Lampu, Truk Fuso Tabrak Tembok Masjid di Sekayam Dini Hari
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Jalan Trans Kalimantan Sanggau, 16 Rumah Terdampak
Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:21 WIB

Kapolresta Pontianak Perkuat Sinergitas dengan MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak

Kamis, 23 April 2026 - 02:12 WIB

Patroli Perintis Kota Polsek Entikong Intensifkan Pengawasan, Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan

Kamis, 23 April 2026 - 02:06 WIB

Mobil Taft Diduga Alami Gangguan, Tabrakan Tak Terhindarkan di Parindu

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Sungai Ensabal Meluap, Genangan Air Capai 70 Cm di Pusat Damai

Kamis, 23 April 2026 - 01:53 WIB

Diduga Silau Lampu, Truk Fuso Tabrak Tembok Masjid di Sekayam Dini Hari

Berita Terbaru