Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/26).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam keterangannya menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33) laki – laki warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.

Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.

“Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP Ryo Pradana.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Prosedur Pendampingan Hukum di Ruang Reskrim Polresta Yogyakarta Disorot, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan atas Sikap Aparat*

Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK ini melakukan penjambretan di lain TKP yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” kata AKP Ryo.

Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.

Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi Subuh, Wakapolda Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Tingkatkan Sanitasi Sehat, Babinsa Koramil 0808/11 Binangun Gotong Royong Buat Jamban Warga
Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan
Polres Situbondo Gencarkan Razia Malam dan Edukasi Preventif, Cegah Peredaran Narkoba
Penindakan Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fasilitasi Rehabilitasi 17 Pecandu Narkoba Jalan Kunti
*Jumat Keliling Polisi Bersama Masyarakat Polres Blitar Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan Beragam kemudahan Layanan dan Sembako murah, Sayur Gratis Kepada Warga*
Senkom Mitra Polri Mimika Audiensi dengan Kesbangpol, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Aliansi Nilai Klarifikasi Mursalim DG Sila Belum Sentuh Pokok Persoalan, Desak Fenny Frans Jelaskan Langsung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Pererat Silaturahmi Subuh, Wakapolda Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Tingkatkan Sanitasi Sehat, Babinsa Koramil 0808/11 Binangun Gotong Royong Buat Jamban Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Polres Situbondo Gencarkan Razia Malam dan Edukasi Preventif, Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Penindakan Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fasilitasi Rehabilitasi 17 Pecandu Narkoba Jalan Kunti

Berita Terbaru