Surat Konfirmasi Status HGU PT Putra Indotropikal Diserahkan ke BPN Landak

oleh -14 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- LANDAK –Media Harapan Rakyat secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Landak (BPN/ATR Landak) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Putra Indotropikal (PT PI) yang diduga telah lama mengelola kebun kelapa sawit di wilayah tanah adat tanpa dasar hak yang sah.

Surat konfirmasi bernomor 008/HR-LP/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut disampaikan langsung ke Kantor BPN/ATR Kabupaten Landak dan diterima oleh pihak keamanan (security) atas nama Bowo.

Baca juga  :  Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal Bersama GJL GAMAT-RI Dampingi Ahli Waris Warga Sukorejo Untuk Menuntut Haknya

Dalam surat tersebut, wartawan Harapan Rakyat meminta penegasan resmi BPN/ATR Landak menyusul informasi dari Temenggung Desa Sungai Kelik selaku pemangku hak ulayat, yang menyebutkan bahwa PT Putra Indotropikal diduga telah mengelola kebun sawit selama kurang lebih 20 tahun di wilayah tanah adat yang berada di Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak, tanpa memiliki HGU.

Melalui surat konfirmasi itu, media Harapan Rakyat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada BPN/ATR Landak, di antaranya apakah PT Putra Indotropikal saat ini memiliki HGU yang sah di wilayah Kabupaten Landak.

Jika memiliki, diminta penjelasan mengenai nomor HGU, luas areal, lokasi desa/kecamatan, serta tahun penerbitan HGU.

Selain itu, apabila PT Putra Indotropikal tidak memiliki HGU, BPN/ATR Landak juga diminta menjelaskan langkah atau tindakan yang telah atau akan dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut.

Surat konfirmasi tersebut juga menyinggung keberadaan patok di lapangan yang bertuliskan BPN, yang oleh masyarakat dipertanyakan apakah berkaitan dengan proses penerbitan HGU PT Putra Indotropikal atau kegiatan pertanahan lainnya.

Dalam suratnya, Harapan Rakyat turut mengingatkan bahwa BPN/ATR Kabupaten Landak sebelumnya pernah memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya HGU PT Andalan Nusantara Internasional (PT ANI).

Oleh karena itu, konfirmasi ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya menjaga transparansi pengelolaan pertanahan.

Baca juga  :  Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari BPN/ATR Kabupaten Landak masih ditunggu.

Media Harapan Rakyat menegaskan akan memuat setiap klarifikasi atau penjelasan secara berimbang dan proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.lp

No More Posts Available.

No more pages to load.