Pria Muda Diamankan Oknum TNI atas Dugaan Pencurian Kabel, Setelah Disidik Mengaku Melakukan Tindakan Karena Terpaksa

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – MAKASSAR, 17 Januari 2025 – Seorang pria muda berinisial AK (25 tahun) yang bekerja membantu kakaknya dalam pekerjaan pengangkutan sampah dan pemeliharaan kebersihan di wilayah Parang Tambung serta Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah diamankan oleh seorang anggota TNI Inisial NRL, pada dini hari tanggal 17 Januari 2025. Peristiwa penangkapan terjadi pada pukul 01.00 WITA di lokasi yang menjadi wilayah kerja AK dimana NRL kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan Akbar dengan kondisi yang membuatnya mencurigai adanya tindak pidana pencurian kabel yang diklaim sebagai miliknya.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, AK selanjutnya diserahkan langsung ke Polsek Tamalate untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh NRL. Kasus ini langsung mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian dan ditangani secara khusus oleh penyidik dari Polsek Tamalate, Bapak Suhardi, yang memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus kejahatan ringan hingga sedang di wilayah Kecamatan Tamalate.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media saat ditemui di kantor Polsek Tamalate, Bapak Suhardi menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, AK telah mengakui bahwa dirinya adalah orang yang mengambil kabel yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Setelah kami lakukan pemeriksaan awal dan melakukan tahap penyidikan yang objektif, pihak tersangka AK telah memberikan keterangan yang jelas dan mengakui bahwa dia yang ambil Kabel tersebut,” jelas Bapak Suhardi dengan suara yang tegas namun tetap penuh rasa hormat terhadap proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bapak Suhardi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan yang cukup kepada AK untuk menyampaikan segala hal yang menjadi dasar tindakannya, serta telah memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menghormati hak-hak tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak hanya fokus pada hasil akuratan kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan memenuhi standar hukum dan etika penegakan hukum. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna memperkuat kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga:  HUT Pemuda Ngelarangan Digelar dengan Hiburan Elektun, Polsek Kandat Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media setelah menjalani proses penyidikan di Polsek Tamalate, AK dengan wajah penuh penyesalan menyampaikan bahwa dirinya memang telah mengambil kabel yang menjadi perkara dalam kasus ini. “Saya mengakui kalau saya yang ambil karena terpaksa,” ujar AK dengan suara yang terengah-engah dan mata yang sedikit merah. AK kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sebagai pekerja bantu untuk kakaknya dalam bidang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan selama kurang dari setahun terakhir. Meskipun pekerjaannya cukup berat dan jam kerjanya seringkali hingga larut malam atau dini hari, AK menyatakan bahwa ia selalu berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak pernah berpikir untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.

Sementara itu, pihak Polsek Tamalate menyampaikan bahwa setelah mendapatkan pengakuan dari AK dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, kasus ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapak Suhardi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tindak pidana pencurian barang berharga dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat, tergantung pada nilai barang yang dicuri dan keadaan lainnya yang menyertai tindakan tersebut. Namun, pihak kepolisian juga akan mempertimbangkan berbagai faktor yang menjadi dasar tindakan AK, seperti kondisi ekonomi yang dialaminya dan sikap penyesalan yang ditunjukkan olehnya selama proses penyidikan berlangsung

ARIFIN SULSEL

REDAKSI : Sorotanpublic.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar
Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim
Simbol Estafet Kepemimpinan, Pataka “Bhayangkara Satya Abhiyukta” Diserahkan kepada Irjen Pol Dekananto
Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Antisipasi Kerawanan Hari Libur, Kapolsek Kandat Pimpin Patroli di Jalur Kediri-Blitar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Berita Terbaru