AWI Kota Pontianak Ultimatum Oknum Wartawan & Media: Minta Maaf Terbuka atau Hadapi Dewan Pers dan Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak, Kalimantan Barat–Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap seorang oknum wartawan sekaligus media yang diduga menyebarkan narasi “kewilayahan pers” serta memuat pemberitaan yang dinilai melecehkan Ketua AWI Kota Pontianak.

AWI secara resmi menuntut pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya publikasi berjudul *m“Sagahan” di salah satu media dengan label Kalimantan Post, yang disebut mengandung informasi keliru, tendensius, serta bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AWI Tegas: Tidak Ada Narasi Kewilayahan dalam Dunia Pers!

Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa narasi kewilayahan yang disampaikan oknum tersebut merupakan tindakan keliru, tidak berdasar, serta dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan organisasi dan martabat insan pers.

> “Konsep kewilayahan dalam jurnalistik itu tidak ada! Seluruh wartawan dan lembaga pers memiliki hak untuk bekerja di seluruh wilayah NKRI selama tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ketua AWI Kota Pontianak.

Ia menambahkan, pemberitaan yang melibatkan oknum wartawan dari media tersebut berpotensi:

* menyesatkan publik,
* memecah belah komunitas pers,
* serta mencederai integritas profesi wartawan.

Ultimatum AWI: Minta Maaf Terbuka atau Persoalan Dibawa ke Dewan Pers

AWI Kalbar memberikan kesempatan terakhir kepada oknum wartawan dan media terkait untuk:

1. Memuat permintaan maaf resmi dan terbuka melalui media yang dapat diakses publik.
2. Menyampaikan klarifikasi tertulis tanpa manipulasi fakta.

Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, AWI menegaskan siap mengambil langkah lanjut, antara lain:

* melaporkan ke Dewan Pers,
* serta membuka opsi jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers dan KUHP.

> “Ini peringatan keras. Profesi pers tidak boleh dinodai oleh oknum yang menebar narasi sesat dan menyeret wartawan lain dalam konflik kepentingan,” tegas pengurus AWI Kalbar.

Baca Juga:  Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

Pers Harus Independen, Bukan Alat Serangan Personal

AWI menegaskan bahwa pers dan organisasi kewartawanan bukan tempat bersembunyi bagi kepentingan pribadi, apalagi menyerang sesama wartawan.

> “Ini bukan perkara suka atau tidak suka isi berita. Ini menyangkut etika. Saat pemberitaan menyerang nama baik organisasi dengan narasi tak berdasar, kami wajib bersuara,” ujar pihak AWI.

Konferensi Pers AWI digelar di Pontianak, Selasa (23/12), dihadiri sejumlah pengurus dan wartawan dari berbagai media.

Dasar Regulasi yang Menjadi Acuan AWI

Undang-Undang Pers No. 40/1999

* Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
* Melarang penyajian informasi keliru dan tidak terverifikasi.
* Memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik

* Pasal 1: berita wajib akurat, tidak mengandung niat buruk.
* Pasal 3: informasi harus diverifikasi.
* Pasal 10: media wajib mencabut berita salah dan menyampaikan maaf.

Dengan dasar ini, AWI menilai narasi kewilayahan dan pemberitaan yang menyerang personal merupakan pelanggaran prinsipil.

AWI: Insiden Ini Harus Jadi Efek Jera

AWI menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Pola serangan personal oleh oknum wartawan dan media terhadap organisasi pers mulai terlihat secara terstruktur.

> “Hari ini kami bersikap. Ini harus menjadi pelajaran keras bagi oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk memecah belah komunitas pers,” tegas AWI.

Jika Tak Ada Klarifikasi: Perkara Naik Level

AWI masih membuka ruang dialog profesional dan penyelesaian baik-baik. Namun apabila pihak terkait tetap bergeming, tidak ada permintaan maaf, atau kembali memelintir fakta, maka:

seluruh bukti akan dibawa ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran jurnalistik berat.
( Tim-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru