Polemik Napak Tilas Ketapang 2023 Menghangat: Jejak Pengusutan Menyentuh Lingkar Dalam Kekuasaan

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang – Polemik pelaksanaan kegiatan Napak Tilas yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 2023 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah bendahara panitia kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan anggaran.

Penggeledahan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Ketapang Martin Rantan serta Ketua Umum Panitia Pelaksana Napak Tilas, Gusti Kamboja, yang diduga memiliki peran dominan dalam pengendalian kegiatan berskala besar itu.

Baca juga  :  Akses Terputus dan Medan Berat: Polri Maksimalkan Posko, Internet, dan Dapur Lapangan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Napak Tilas 2023 merupakan program prioritas daerah yang digagas langsung oleh Martin Rantan. Ia membentuk kepanitiaan dengan melibatkan unsur masyarakat serta orang-orang dekatnya. Ketua Umum panitia dipercayakan kepada Gusti Kamboja—orang dekat sekaligus mantan tim sukses Martin—sedangkan posisi Sekretaris Panitia dipegang oleh Leonardus Rantan Yasin, adik kandung Martin yang juga calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Meski dalam SK panitia Martin mencantumkan unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah sebagai pembina dan penanggung jawab, namun keterlibatan mereka disebut hanya sebatas formalitas administrasi.

“Mereka itu hanya dicantumkan namanya di SK. Secara teknis, administrasi, maupun kewenangan tidak terlibat sama sekali. Yang mengendalikan itu langsung Ketua Panitia, Gusti Kamboja, dan diketahui langsung oleh Pak Martin,” ujar salah satu anggota panitia, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Forkopimda maupun Sekda tidak memiliki peran operasional apa pun dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan Sekda Ketapang saat itu tidak berada di daerah karena sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I di LAN-RI selama Juli–Desember 2023.

Dalam SK Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 yang diteken Martin, tidak ada penjabaran tugas untuk pembina maupun penanggung jawab kegiatan. Semua tugas dan kewenangan justru terfokus pada Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan panitia teknis lainnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Lebih jauh, panitia juga mengungkap bahwa kegiatan Napak Tilas tidak hanya menggunakan APBD, tetapi juga menghimpun dana melalui proposal Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan. Proposal tersebut ditandatangani oleh Gusti Kamboja dan Leonardus Rantan Yasin, serta diperkuat rekomendasi resmi dari Martin Rantan melalui surat bernomor P/3/DISPARBUD-C.400.6.4/VI/2023.

Ironisnya, dana CSR yang terkumpul disebut masuk langsung ke rekening panitia, dan secara administrasi hanya dapat dicairkan oleh Ketua dan Sekretaris panitia. Bahkan santer terdengar kabar bahwa sebagian dana bantuan perusahaan juga mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu.

Analisis Yuridis Lembaga TINDAK

Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai perkara Napak Tilas ini harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

“Kegiatan Napak Tilas ini adalah kasus yang melibatkan para petinggi di Kabupaten Ketapang. Ini harus menjadi atensi APH dalam menegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi secara realistis,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Yayat mengapresiasi langkah konkret Kejati Kalbar yang dinilai berani dan tanpa tebang pilih.

“Ini bukti kesungguhan Kejati Kalbar dalam mewujudkan program AstaCita Presiden Prabowo. Kejaksaan menunjukkan kemampuan menegakkan hukum secara setara bagi semua warga negara—equality before the law,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap kasus Napak Tilas maupun perkara Politeknik Ketapang yang sedang ditangani Kejaksaan, karena berbagai upaya pembelaan dari berbagai lini bisa menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum.

Baca juga  :  Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

“Opini-opini yang melemahkan proses hukum pasti muncul. Namun kami dari Lembaga TINDAK tetap optimis terhadap integritas Kejaksaan. Mari kita buktikan bersama bahwa Kejaksaan akan tetap konsisten menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026
Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma
Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.
Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

PEMPROV KALBAR RAIH TPAKD TERBAIK WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Ketum PWI: Negara Perlu Hadir Menjaga Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Algoritma

Minggu, 27 September 2026 - 14:42 WIB

Mangkrak! Program Cetak Sawah 2025 di Sanggau Gagal Total, di Sei Mawang Dari 98 Ha Yang Di kerjakan Hanya 6 Ha.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Berita Terbaru