Kasus Dugaan Jual Beli Proyek di Ketapang Makin Menguak, Ketua PWK Resmi Laporkan ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Ketapang, Kalimantan Barat – Pemberitaan kasus dugaan jual beli proyek di Dinas Perkim LH Ketapang terus bergulir. Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tersebut dan laporan terhadap tiga media ke Dewan Pers.

Verry Liem, yang juga menjabat sebagai Kaperwil Kalbar beritainvestigasi.com, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Abdul Razak(AR) yang menjabat Kabid Perkim. Ia menegaskan akan membeberkan kronologis dan data terkait kasus ini jika dipanggil oleh pihak berwajib.

Menurut Verry, ada indikasi upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh Abdul Razak. Ia mengungkapkan bahwa Abdul Razak diduga mengutus seseorang untuk meminta penghapusan berita dari redaksi media. Selain itu, Abdul Razak juga mengancam akan melaporkan siapa saja yang memberitakan kasus ini. Verry menambahkan bahwa Abdul Razak juga diduga mengutus oknum wartawan untuk melakukan hal serupa, bahkan menawarkan sejumlah uang melalui perantara ketua organisasi pers agar berita tersebut dihapus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Verry menilai tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan melawan hukum, khususnya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, serta memberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

Baca Juga:  Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Pasal 18 UU Pers juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 4 dapat dipidana. Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Verry menegaskan bahwa pemberitaan yang viral di sejumlah media telah melalui mekanisme jurnalistik yang sesuai, dengan sumber dan data yang jelas serta konfirmasi langsung kepada Abdul Razak.

Selain melaporkan kasus dugaan upaya pembungkaman pers, Verry juga melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan ratusan paket proyek PL di Dinas Perkim LH yang bersumber dari APBD Ketapang. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke Pidsus Kejati Kalbar.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat
Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan
Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian
Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis
Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com
Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*
*”SP2HP2 Propam nyatakan AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN, Sidang Disiplin berbalik terkesan Memojokan Pelapor, Ujar M. ARIFIN”*
Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:44 WIB

Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:42 WIB

Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:25 WIB

Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*

Berita Terbaru