Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Semampir Dampingi Petani Jagung, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru