Miliki Puluhan Alat Jek Emas di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi. Bos Anyan Dan Bos Akiong Tak Tersentuh APH.

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Melawi, Kalbar – Saat tim investigasi melakukan pantauan di wilayah Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi, menemukan puluhan lanting jek pekerja peti ilegal di darat yang beroperasi di wilayah tersebut, kurang lebih ada 30 set yang masih aktif melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun sebanyak 30 set alat pekerja mas ilegal yang beroperasi adalah milik bos Anyan dan bos Akong, serta pekerja lainnya yang menggunakan mesin besar dan juga sebagai penampung Emas.

Berdasarkan aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang bahwa PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam. (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan ini sudah jelas melanggar hukum, mirisnya lagi kondisi lingkungan akibat penambangan berjamaah ini membuat lahan hancur dan kondisi diperparahnya lagi dengan tidak tersentuhnya para penambangan emas ilegal ini oleh aparat penegak hukum, kami berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar, Dinas lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan kepada para pelaku pekerja peti ilegal ini di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kabupaten Melawi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, kami masih belum mendapatkan keterangan dari pemilik alat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota
Sujiwo: Disiplin ASN Tidak Bisa Ditawar, E-Adipati Jadi Solusi Pengawasan.
Bupati Sujiwo Tinjau Lahan PGRI di Limbung, Siapkan Dukungan Pembangunan Gedung.
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:48 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:59 WIB

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:57 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru