Lapor Bapak Kapolda. .Adanya Setoran PETI Milik Ahin di Lahan Gabut Kabupaten Ketapang.

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Ketapang, Kalbar. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan terdapat keterangan dari seorang ibu-ibu yang mengatakan kegiatan PETI di sini dikoordinir oleh Pak Ahin dan setoran diambil oleh Feri untuk diberikan ke polres ketapang.

Awak media mencoba menelusuri lokasi terdapat papan plank Himbauan dari Lembaga Pengelola Hutan Desa Rawa Gambut Desa Sungai Besar, yang terpampang jelas

“Dilarang Melakukan Kegiatan Pertambangan Ilegal (PETI), Penebangan Luar, Pembukaan Lahan, Menguasai Lahan, Membakar Lahan dan Berburu”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kawasan Hutan Rawa Gambut Desa Sungai Besar. Tulisanya.

Kami juga melihat ada beberapa unit alat excavator di lokasi yang digunakan untuk mengeruk tanah hasil penambangan ilegal dan beberapa mesin jek emas di lokasi.

Baca Juga:  Kemenko Polhukam Pimpin Rakor Nasional Sinkronisasi Kebijakan Penanganan Siber

Secara aturan hukum Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.

Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan laporan resmi kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat agar dapat dilakukan penindakan hukum.

Demikian reporter melaporkan, Rawa Gambut, Desa Sungai Besar Kabupaten Ketapang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru