Dua Anggota DPW IWO-I Kalbar di Fitnah Melalui Media, Ketua DPW Ambil Tindakan Hukum.

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak, KALBAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media,yang mana dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Laporan ini terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024,lalu.

Sebanyak dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah ( G ) dan (J ),” yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO-I serta nama baik anggota mereka serta dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO-I dari tingkat pusat hingga daerah.

Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial SPL mendapatkan efek jera. “Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar SPL diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin.

Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I,dengan tegas megutuk fitnah yang di lakukan SPL pada anggota DPW IWO-I dan wartwan nya di media Alasannews.sodara (G) sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU malaha dia yang menawarkan mengatasnamakan SPBU dan dia juga yang hapus berita di medianya sendiri Lalau dia putar balikan fakta fitnah anggota saya sodara G dan J kan gila itu.

Baca Juga:  Grand Opening Firma Hukum Subur Jaya & FERADI WPI di Kota Wisata Cibubur

Yang patut publik ketahui dasar apa sodara SPL fitnah dan SPL sadar ngak dirinya malah minta rilis berita sudah jelas niatnya ngak baik terhadap SPBU sebab dia bilang lewat Wa biar di hajar krimsus katanya dalam Wa kepada sodara G. dan perlu di ketahui sodara J ngak ada komunikasi ama SPL dan SPBU kok malah sodara J Juga di bilang minta bantuan sepuluh juta,jadi pelaku SPL kayaknya orang kebal hukum dan hebat mungkin kebanyakan bekingan kali…cetus Juladri,.S.H

Masih terang Juladri, S.H.,bahwa tindakan SPL sudah jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. “Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Juladri.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. “Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” tutupnya sebab siapapun itu yang melakukan suatu tindakan merugikan orang lain harus bertanggung jawab baik secara budaya adab dan aturan hukum.

Sumber : Ketua DPW IWO-I Kalbar Syafarudin Delvin, S.H dan Dewan Pembina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru