Heboh! Tanah Leluhur Nyaris Dieksekusi: Warga Karangasem Lawan Kriminalisasi Berkedok Hukum

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – KARANGASEM BALI | — Sebuah surat terbuka yang ditulis oleh I Nyoman Kantun Suyasa, Penasehat Hukum keluarga besar Almarhum I Ketut Rundung, mengejutkan publik Bali. Dalam surat yang kini viral di kalangan pegiat hukum dan masyarakat adat itu, Kantun menyerukan penghentian eksekusi tanah warisan leluhur seluas lebih dari 6.000 meter persegi, yang diduga hendak “dirampas secara sah” lewat proses hukum yang cacat substansi dan prosedur.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini tidak sekadar menggugah—tetapi mengguncang kesadaran publik akan bahaya penindasan hukum atas rakyat kecil, yang kerap terjadi dalam diam dan ketidaktahuan masyarakat.

 

Tanah Warisan Dikuasai Puluhan Tahun, Tiba-Tiba Mau Dieksekusi

 

Tanah yang telah dikelola secara turun-temurun selama lebih dari 50 tahun oleh keluarga besar I Ketut Rundung, tiba-tiba masuk dalam agenda eksekusi pengadilan berdasarkan gugatan yang dinilai janggal.

 

> “Tanah kami telah kami kuasai secara nyata sejak puluhan tahun lalu. Tapi kini hendak diambil atas dasar SPPT milik pihak lain, yang bahkan berbeda bentuk dan batasnya,” kata Kantun dalam suratnya.

 

 

SPPT Dipertentangkan, Data Tumpang Tindih, Rakyat Jadi Korban

 

Dalam suratnya, Kantun membeberkan bahwa objek gugatan berasal dari SPPT atas nama I Ramia, berbentuk “kapak” dengan luas 8.150 m². Sementara, SPPT milik keluarga Rundung yang berbentuk “kotak” dengan luas 6.120 m², telah terdaftar sah namun mendadak dibatalkan oleh BPKAD Karangasem karena alasan tumpang tindih.

 

“Berdasarkan peta blok BPKAD, objek yang hendak dieksekusi justru tidak sesuai dengan lokasi yang digugat. Ini jelas manipulatif!” tegasnya.

 

Wakil Rakyat Diam, Rakyat Kecil Teriak

 

Yang lebih menyakitkan, menurut Kantun, DPRD Karangasem tidak memberi tanggapan apapun meski sudah menerima pengaduan resmi. Padahal, keberpihakan lembaga legislatif sangat diharapkan dalam membela hak-hak masyarakat yang dilemahkan oleh permainan administratif.

Baca Juga:  Babinsa Sananwetan Dampingi Petani Penyiangan Gulma Di Lahan Pertanian

 

> “Apakah suara rakyat kecil tak lagi bernilai? Apakah keadilan hanya milik mereka yang memiliki akses dan kuasa?” tulisnya lantang.

 

 

Hukum Dibajak? Eksekusi Tak Sesuai Objek Putusan

 

Surat itu juga mengutip pasal-pasal penting seperti Pasal 28D UUD 1945, Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, hingga Pasal 199 HIR, yang menegaskan bahwa eksekusi hanya bisa dilakukan pada objek yang tepat dan sesuai dengan putusan pengadilan.

 

> “Kami bukan pembangkang hukum. Kami hanya membela kebenaran dan hak leluhur kami yang sah,” ujar Kantun.

 

 

Seruan untuk Para Pemimpin dan Penegak Keadilan

 

I Nyoman Kantun menyampaikan seruan tegas kepada:

 

Ketua PN Amlapura, untuk menunda dan meninjau ulang eksekusi.

 

Kepala BPKAD Karangasem, agar membuka data peta blok secara transparan.

 

BPN Karangasem, agar mengungkap hasil ukur resmi dan objektif.

 

DPRD Karangasem, agar menjalankan fungsi kontrolnya dan tidak hanya duduk diam.

 

 

Ia juga menyerukan kepada tokoh adat, media, LSM, dan akademisi untuk ikut mengawal proses ini demi keadilan rakyat Bali.

 

“Kami Bukan Mafia Tanah. Kami Anak Leluhur yang Terpinggirkan!”

 

Dengan suara menggugat, surat itu ditutup dengan pernyataan keras:

 

> “Kami bukan mafia tanah! Kami bukan perampas! Kami adalah anak cucu yang mempertahankan warisan sah dari leluhur kami. Jika semua pihak memilih diam, suara kami akan menggema lebih keras—di media, di jalan, dan di hati nurani bangsa!”

 

 

Peringatan Terbuka: Hukum Bukan Alat Kekuasaan!

 

Kisah ini bukan hanya tentang sengketa tanah. Ini tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat ketidakadilan, jika rakyat tidak bersuara. Surat terbuka ini adalah panggilan untuk setiap nurani yang masih hidup, agar tidak membiarkan hukum dibajak oleh kepentingan tersembunyi.

 

Marno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Berita Terbaru