Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SIDOARJO – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Baca Juga:  Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal
Tambang Galian C Ponggok Blitar Diduga Ilegal Berjalan Masif, Legalitas Dipertanyakan Publik
Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT
Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global
Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Berikan Motivasi kepada Petani
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Kediri Kota Ajak Personel Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Diduga Oknum Satpol PP Kabupaten Demak Lakukan Pungli terhadap Pengusaha Kafe dengan Modus Pihak Ketiga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:55 WIB

Tambang Galian C di Nglegok Blitar Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas Atas Dugaan Tambang Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 08:52 WIB

Tambang Galian C Ponggok Blitar Diduga Ilegal Berjalan Masif, Legalitas Dipertanyakan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 05:17 WIB

Sambang Poskamling, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas Hingga Level RT

Senin, 1 Juni 2026 - 05:13 WIB

Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Berikan Motivasi kepada Petani

Senin, 1 Juni 2026 - 05:11 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Kediri Kota Ajak Personel Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terbaru