Polda Kalbar Tindak Tegas Siapapun Yang Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK – Cybertv.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2).

Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang.

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan telah sah secara hukum.

Editor : Admin

Sumber Berita: Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gotong Royong Tanam Jagung, Polsek Tayan Hulu Perkuat Ekonomi Lokal.
Polsek Bonti Intensifkan Patroli Siang Hari, Antisipasi 3C di Titik Rawan dan Pusat Perbelanjaan
KRYD Polsek Sekayam, Strategi Preventif Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan
Satu Ton Jagung Tayan Hulu Masuk Gudang Bulog, Polisi Turut Perkuat Ketahanan Pangan
Monitoring Terpadu Jelang Ramadan, Harga Sembako di Kecamatan Sekayam Terpantau Stabil
Lingkungan Bersih, Pelayanan Optimal: Personel Polsek Batang Tarang Gelar Korve Bersama
Apel Gerakan Indonesia Asri Satukan Lintas Instansi Bersihkan Kawasan Perbatasan.
Pelajar Jadi Garda Terdepan, Pemkab Sanggau Gaungkan Kampanye Anti Hoaks pada Peringatan HPN 2026.
Berita ini 13 kali dibaca
Meski proses pidana terus berjalan, secara internal institusi juga telah mengambil langkah tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Berdasarkan hasil sidang pada Rabu (11/2/2026), MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50 WIB

Gotong Royong Tanam Jagung, Polsek Tayan Hulu Perkuat Ekonomi Lokal.

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:38 WIB

KRYD Polsek Sekayam, Strategi Preventif Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:53 WIB

Satu Ton Jagung Tayan Hulu Masuk Gudang Bulog, Polisi Turut Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:43 WIB

Monitoring Terpadu Jelang Ramadan, Harga Sembako di Kecamatan Sekayam Terpantau Stabil

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:36 WIB

Lingkungan Bersih, Pelayanan Optimal: Personel Polsek Batang Tarang Gelar Korve Bersama

Berita Terbaru