*Persidangan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI sebagai Kuasa Termohon*

oleh -18 Dilihat

Cybertv.id – Selasa 2 Desember 2025, Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah.

Advokat / Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi MULYANA S.H., ADVOKAT MAGANG dan M. Arifin SH MH S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW. C.JKJ. WAKETUM III DPP FERADI WPI sebagai Kuasa Hukum Para Termohon Aanmaning menghadiri Sidang lanjutan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

Sidang Pertama Senin lalu tanggal 8 September 2025. Dimana Ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar Pengadilan lalu dlanjutkan tanggal 30 September 2025 dan ditunda lagi hari ini Senin 20 Oktober 2025, Dan setelah itu Tim Kuasa Termohon mengadakan pertemuan Mediasi diluar Pengadilan dengan Pihak Pemohon.

Kami sudah melayangkan surat pihak pemohon pengajuan pelunasan khusus, dimana harapan kami perkara ini bisa diselesaikan secara mediasi , ujar M. Arifin

Ditemui awak media Bapak Advokat Donny menyampaikan bahwa setelah persidangan hari ini dirinya langsung bertolak ke Semarang karena besok dirinya bersama tim FERADI WPI – FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN akan mendampingi klien yang akan diperiksa di Bid PROPAM POLDA JATENG, terkait aduan klien tersebut mengadukan oknum Kanit Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah inisial “H”, terkait dugaan oknum Kanit Polsek tersebut diduga menjadi beking oknum DC yang diduga merampas unit debitur di jalanan dan menitipkan di Area Polsek Banjarsari Surakarta diduga adalah Arahan Kanit Polsek Banjarsari Surakarta.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Nabilla

No More Posts Available.

No more pages to load.