Penegasan Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak: Hukum Adat Tetap Berlaku Meski Pelaku Melarikan Diri

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id , Sanggau – Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kab. Sanggau F.Luncung KS. Mengatakan, dirinya memberi penegasan tentang hukum adat Dayak yang mana hukum adat tetap bisa dilaksanakan tanpa kehadiran pelaku dengan syarat menghadirkan keluarga ( ahli waris) para pihak.

Hal ini disampaikan Luncung terkait kasus penganiayaan terhadap Sandro Ridoi Sagala korban pemukulan yang dilakukan Klinton Simarmata yang mana keduanya sama – sama berstatus karyawan PT.MKS wilayah kecamatan Noyan kab. Sanggau.

Bermula Sandro dan Klinton bergurau di workshop pada Kamis 3 Oktober 2024 merasa tidak terima dengan kata – kata dan perbuatan teman sekerjanya itu, keesokan harinya Jumat 4 Oktober Klinton membawa palu ke kantor melakukan penyerangan terhadap Sandro yang langsung memukul kepala korban dibagian belakang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan perawatan medis, 2 jam setelah kejadian Sandro melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yaitu Polsek Noyan dan Kanit Reskrim langsung membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan fisum.

Baca Juga:  HUT PP Polri Ke-XXVI Cabang Kediri Kota Perkokoh Semangat Pengabdian dan Jiwa Juang

Istri korban adalah orang Dayak setempat menuntut adat tumpah darah yang dialami suaminya karena menurutnya penyerangan yang sudah direncanakan dan menyerang dari belakang sangatlah besar hukum adatnya.

Terkait penetapan hukum adat dimaksud, keluarga Klinton Simarmata tidak proaktip menanggapi persoalan ini bahkan salah satu dari keluarga yang dituakan marga Simarmata di daerah ini bernama Daut Simarmata mengatakan, tidak bersedia membayar adat dimaksud dengan alasan karena pelaku kabur.

Luncung dengan tegas mengatakan, jika ahliwaris berniat baik dan masih menghargai adat budaya setempat adat bisa dilaksanakan asal keluarga pelaku mau mengaku dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru