Penegasan Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak: Hukum Adat Tetap Berlaku Meski Pelaku Melarikan Diri

oleh -338 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id , Sanggau – Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kab. Sanggau F.Luncung KS. Mengatakan, dirinya memberi penegasan tentang hukum adat Dayak yang mana hukum adat tetap bisa dilaksanakan tanpa kehadiran pelaku dengan syarat menghadirkan keluarga ( ahli waris) para pihak.

Hal ini disampaikan Luncung terkait kasus penganiayaan terhadap Sandro Ridoi Sagala korban pemukulan yang dilakukan Klinton Simarmata yang mana keduanya sama – sama berstatus karyawan PT.MKS wilayah kecamatan Noyan kab. Sanggau.

banner 336x280

Bermula Sandro dan Klinton bergurau di workshop pada Kamis 3 Oktober 2024 merasa tidak terima dengan kata – kata dan perbuatan teman sekerjanya itu, keesokan harinya Jumat 4 Oktober Klinton membawa palu ke kantor melakukan penyerangan terhadap Sandro yang langsung memukul kepala korban dibagian belakang.

Setelah mendapatkan perawatan medis, 2 jam setelah kejadian Sandro melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yaitu Polsek Noyan dan Kanit Reskrim langsung membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan fisum.

Istri korban adalah orang Dayak setempat menuntut adat tumpah darah yang dialami suaminya karena menurutnya penyerangan yang sudah direncanakan dan menyerang dari belakang sangatlah besar hukum adatnya.

Terkait penetapan hukum adat dimaksud, keluarga Klinton Simarmata tidak proaktip menanggapi persoalan ini bahkan salah satu dari keluarga yang dituakan marga Simarmata di daerah ini bernama Daut Simarmata mengatakan, tidak bersedia membayar adat dimaksud dengan alasan karena pelaku kabur.

Luncung dengan tegas mengatakan, jika ahliwaris berniat baik dan masih menghargai adat budaya setempat adat bisa dilaksanakan asal keluarga pelaku mau mengaku dan bertanggung jawab.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.