Pabrik Kelapa Sawit PT MPL Diduga Belum Layak Operasi, Berpotensi Melanggar Aturan, Minyak CPO Tumpah Cemari Sungai, Awak Media Di minta Hapus Berita Oleh Pihak PT.MPL Upaya Pembungkaman Wartawan

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id – Sekadau –  Hasil penelusuran awak media setelah melakukan investigasi ke pabrik kelapa sawit PT MPL, di ketahui bahwa di duga kuat belum layak untuk beroperasi.

Pantauan awak media juga melihat Puluhan tangki CPO di lokasi pabrik kuat dugaan tangki CPO tersebut sedang menunggu muatan.

Beberapa saat kemudian awak media tiba tiba menerima panggilan WhatsApp yang mengaku dari pihak PKS PT MPL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siang Bang, saya dari PT.MPL bisa kordinasi sebentar”… ? Jawabnya melalui Via WhatsApp.
” 15 menit lagi saya otw ke depan Bang.

Saat berdiskusi di simpang empat kayu lapis pihak dari kebun memohon untuk menghapus berita, awak media mengatakan bahwa jika untuk menghapus berita itu tidak bisa dan ada pengecualian.

Seperti berita sara atau agama itu bisa di pertimbangkan, tetapi jika berita terkait limbah yang di berita kan ini tidak bisa, klo mau ya di klarifikasi saja.

Terakhir bls WhatsAppnya kepada awak media ” Saya baru sampai Pontianak ini Bang, sementara masih belum ada konfirmasi dari Management ke saya Bang.

Terkait hal tersebut awak media merasa ada upaya dari pihak manajemen PT MPL untuk membungkam awak media.

Berdasarkan hal tersebut tim awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak dinas lingkungan hidup sekadau, terkait perizinan lingkungan.

kadis LH Sekadau Apeng Petrus mengatakan , bukan kapasitas saya untuk menjawab itu di dinas LH propinsi Kalbar, “silakan Hubungi kadis LH propinsi ya.

Ditempat Terpisah Kepala Dinas Lingkungan hidup Propinsi Kalimantan Barat Ir. Adi Saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp jawabnya, ” Terima kasih infonya, kami sudah dapat infonya juga, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sekadau ya, Ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Ketapang Hadiri Rakernas APKASI XVII Tahun 2026 di Batam

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait izin lingkungan PT. Makmur Prima Lestari ( MPL ) kerena apa bila pihak PKS PT MPL belum memiliki Izin AMDAL , UKL, UPL Sebagai instrumen Perlindungan Lingkungan maka dapat di sanksi Pidana sesuai dengan Undang undang no 32 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), berbunyi :
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin
lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Di tempat Terpisah Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya terkait status izin kelayakan operasional dari PT MPL sangatlah diragukan oleh masyarakat sekadau perlu dijadikan tolak ukur problematika Perusahaan sawit yang perlu dilakukannya Uji Petik oleh Pemerintah daerah propinsi kalimantan barat, mengingat masalah masalah perusahaan sawit sangat kompleksitas, kata yayat.

Perlu kajian ulang dan inventarisasi kembali tentang status perizinannya dan status legal standing HGUnya sampai kemasalah masalah kelayakan kepemilikannya serta izin operasionalnya, mengingat perusahaan sawit dikalimantan barat sudah cukup lama dan tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD, sebut yayat.

Problematika perusahaan sawit dikalimantan barat saat ini perlu di lakukan langkah ketegasan secara yuridis dalam bukti yang kongkrit guna untuk mereview status tanah tanah masyarakat yang terlalu lama dikuasai oleh perusahaan sawit terutama sistem bagi hasilnya yang selama ini dikelola oleh koperasi koperasi, hal ini penting guna mengukur sejauh mana perusahaan sawit ikut melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, belum lagi masalah HGU yang masuk kelahan pemukiman masyarakat akibatnya masyarakat tidak dapat menerbitkan SHM pemukimannya, tegas yayat lagi.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja di LPK Erlangga*
Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri
Polres Sampang Bentengi Santri dari Narkoba dan Bullying, Sukseskan Indonesia Emas 2045
Kapolda Jatim Sambangi BLK Surabaya, Dukung Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing
Polisi Peduli Pengangguran, Polres Kediri Kota Perkuat Kemitraan dengan Industri Tenun Ikat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Kunjungan Kerja Mentan RI di Udanawu, Tegaskan Dukungan TNI Untuk Kemandirian Pangan
Kapolda Jatim Silaturahmi dengan KSPI Tegaskan Komitmen Kawal Hak Buruh
Polres Jember Hentikan Kasus Ibu Curi Beras, Kapolda Jatim Turun Tangan Beri Modal Usaha
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:00 WIB

*Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja di LPK Erlangga*

Kamis, 5 November 2026 - 12:40 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri

Kamis, 5 November 2026 - 12:38 WIB

Polres Sampang Bentengi Santri dari Narkoba dan Bullying, Sukseskan Indonesia Emas 2045

Kamis, 5 November 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Jatim Sambangi BLK Surabaya, Dukung Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing

Kamis, 5 November 2026 - 12:34 WIB

Polisi Peduli Pengangguran, Polres Kediri Kota Perkuat Kemitraan dengan Industri Tenun Ikat

Berita Terbaru