Kuasa Hukum Feradi WPI – Subur Jaya law Firm Mendampingi Kecelakaan kerja Dan Restorative Justice Semarang

oleh -63 Dilihat

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Bersama Tim Feradi WPI – Subur Jaya law Firm didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar,SPD.,C.SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.
Sabtu,29-11-25

Mengawal Penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui restorative justice (RJ) dengan didampingi kuasa hukum berarti adanya kesepakatan damai antara korban (pekerja) dan pihak perusahaan (pelaku/pihak bertanggung jawab) yang didokumentasikan secara hukum. Meskipun proses pidana terkait insiden tersebut dihentikan, hak-hak normatif pekerja, terutama terkait jaminan sosial dan kompensasi, tetap sudah selesai.maka tim kuasa hukum Sukindar Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia Kota Semarang untuk memastikan dan mengawasi untuk semuanya berjalan dengan baik.

Adanya musibah kecelakaan kerja yang menimpa saudara almarhum AI selaku anak dari Bapak Ahmadi Yulianto pada tanggal 28-11-25 di Jl. Pandanaran No.84 Pekunden Kota Semarang dan AI meninggal dunia.

Kuasa hukum mendampingi dan memastikan semua poin kesepakatan dalam RJ, termasuk bentuk tanggung jawab perusahaan telah memberikan pembayaran biaya pengobatan perawatan sampai pengantaran Jenazah korban ke keluarga di Sragen serta tambahan atau kompensasi santunan terhadap Keluarga korban dan memastikan dan mendampingi untuk dilaksanakan sepenuhnya dan kemarin tanggal 29-11-25 sudah tercapai kesepakatan damai dan ditandatangani oleh Orang tua Bapak Ahmad Yulianto pihak Keluarga korban orang tua ( FI )dan saksi Bapak Koko Kardoyo dengan Bapak Unggul Susetyo Adi di Sragen Jawa Tengah.

RJ berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan ganti kerugian, yang dalam banyak kasus tindak pidana ringan dapat menghentikan proses penyidikan atau penuntutan pidana, terutama jika disetujui oleh korban, pelaku, dan aparat penegak hukum dengan Kehadiran kuasa hukum memastikan proses RJ berjalan sesuai prosedur dan hak-hak klien terpenuhi.sehingga ketika sudah tercapai Kesepakatan kedua pihak RJ Restorative Justice permasalahan selesai dan akibat hukum juga selesai.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

( Ilma)

No More Posts Available.

No more pages to load.