Gudang Pal 9 KKR, Diduga Ngolah Dan Jual Oli Palsu.

oleh -32 Dilihat
oleh

Cybertv id – Kubu Raya, Kalbar – Belum usai proses hukum kasus oli palsu, kini kembali muncul isu gudang siluman, tempat daur ulang oli bekas, di Pal 9 Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Bahkan, kata Masyarakat sekitar, gudang tersebut pernah digrebek oleh polisi, namun sampai sekarang belum pernah terdengar proses hukum selanjutnya. ” Dulu lokasi ini pernah ditangkap Aparat, setelah itu prosesnya gimana, kita tidak tahu, ” terang sumber yang namanya minta di rahasiakan.

Ia menceritakan, selain tempat penampungan sparepart kendaraan, pergantian segel baru, sticker, merk oli dan aktivitas ilegal lain, gudang ini juga digunakan untuk pengolahan oli, kemudian dijual kembali ke tempat biasa yang sudah jadi langganan. Bahkan limbah B3 ( Bahan Berbaya Beracun), dibuang sembarangan tanpa memikirkan pencemaran.

Tim liputan khusus Media mendapat info, kalau dilokasi itu tersimpan oli berbagai merek, yang sudah dikemas kedalam karton serta tutup botol oli baru, stiker, merk, maupun segel juga banyak disitu.

Tampak tumpukan karton berisikan oli hitam yang sudah tidak layak jual termasuk kegiatan pemindahan oli dengan kemasan rusak ke yang baru. Kesemuanya oli itu diperjualbelikan kepada masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor maupun roda 4.

Hasil pasang telinga diberbagai penjuru, Tim memperoleh informasi bahwa pemilik gudang tersebut berinisial AT domisili Pontianak. Proses pengolahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tidak mengikuti prosedur standar dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar masuk dalam katagori pelanggaran hukum berat.

Warga tadi meminta agar Polda Kalbar maupun Bupati, seperti yang dilakukan wakil Gubernur, segera beraksi, tidak pakai nanti, sidak lapangan, menutup gudang tersebut dan menangkap para pelaku yang sengaja melakukan penyimpangan.

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.