Cybertv.id.- Sintang, Kalbar — Rencana eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektare yang terletak di Jalan Sintang–Pontianak KM 10, tepat di depan SPBU Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, PN Sintang telah membacakan surat keputusan perintah eksekusi terhadap objek tanah yang disengketakan, sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019.
Penetapan eksekusi diterbitkan oleh PN Sintang pada 10 September 2025, namun sempat tertunda dan baru dijadwalkan kembali pada 12 November 2025.
Tanah tersebut kini dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri, yang mengklaim memiliki hak sah berdasarkan hasil lelang resmi tahun 2001 di Kantor Lelang Negara Pontianak atas permintaan Kejaksaan Negeri Sintang.
Baca juga : Truk Tronton Alami Patah Sasis, Polres Sanggau Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Jenderal Sudirman
Berdasarkan hasil lelang itu, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tan Hwa Hian diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang, sebagaimana dibacakan oleh panitera PN Sintang.
Namun, pihak ahli waris Azwar Riduan menolak seluruh keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik asli masih berada di tangan keluarga dan tidak pernah dijual, digadaikan, maupun dialihkan kepada pihak manapun.
“Kami memiliki bukti otentik. Pertanyaannya, bagaimana mungkin bisa terbit sertifikat baru di atas tanah yang masih bersertifikat sah?” ujar salah satu ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Erwin Siahaan, SH, menilai rencana eksekusi yang dilakukan PN Sintang cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menyebut, tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sintang pada masa lalu bukan atas nama terdakwa yang dimaksud, melainkan milik pihak lain.
“Tanah itu bersertifikat resmi atas nama klien kami, bukan nama terdakwa. Artinya, eksekusi ini keliru secara hukum dan harus dibatalkan,” tegas Erwin.
Dalam konferensi pers di lokasi, Erwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembela ahli waris Azwar Riduan, termasuk dukungan dari DPD GPN 08 Kalbar serta Arbudin dari Ormas Bala Dayak Kabupaten Sintang, yang turut hadir mengawal proses di lapangan.
“Kami berterima kasih atas solidaritas semua pihak yang membantu pendampingan hukum terhadap upaya sepihak ini.
Kami menolak eksekusi karena sarat ketidakadilan, dan akan menempuh jalur hukum demi keadilan yang sebenarnya,” ujarnya.
Erwin Siahaan.S.H , juga menyinggung bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kalau seorang mantan wapres saja bisa dizalimi oleh sistem, apalagi masyarakat kecil. Ini harus jadi perhatian serius bagi Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Hukum dan HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalbar, serta sedang menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan keputusan yang dianggap cacat hukum tersebut.
Sementara itu, Arbudin, pimpinan Bala Dayak Kabupaten Sintang, turun langsung ke lokasi dan menghadang tim eksekusi PN Sintang. Ia menyatakan sikap menolak keras pelaksanaan eksekusi karena dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk perlawanan damai dan pembelaan terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Kami minta PN Sintang menghentikan eksekusi yang cacat hukum ini sebelum menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” tegasnya dengan nada berapi-api.
Baca juga : Kawal Kasus Penebangan Pohon Milik Warga, Kuasa Hukum Dari PBH FERADI WPI Tempuh Jalur Hukum
Arbudin menegaskan bahwa masyarakat Dayak mendukung penegakan hukum yang bijak, adil, dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan sepihak.






