Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan RAT Cacat Hukum di Koperasi Pelang Sejahtera, Diselidiki Polres Ketapang

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, Kalbar– Dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum mencuat di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera.

Kasus yang terjadi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang itu kini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polres Ketapang.

Dugaan Kebijakan Tanpa Persetujuan Anggota

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah anggota koperasi mengaku merasa dirugikan atas kebijakan pengurus yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan anggota sebagaimana prinsip dasar koperasi.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pembelian kendaraan roda dua jenis Honda Verza 150 untuk operasional koperasi. Pembelian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui rapat anggota.

Selain itu, pengurus juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan kebijakan strategis. Kondisi ini memicu ketidakpercayaan anggota dan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Susunan Pengurus dan RAT Dipersoalkan

Legalitas kepengurusan juga menjadi sorotan. Sekretaris koperasi, Iskandi, SH, diduga tidak terdaftar dalam SK CPCL. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai sebagai cacat administratif yang berpotensi memengaruhi keabsahan kebijakan yang diambil.

Pelaksanaan RAT turut dipertanyakan. Berdasarkan SK CPCL, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 1.401 orang. Namun dalam pelaksanaan RAT, yang diundang hanya 455 anggota.

Dalam laporan pengurus disebutkan RAT dinyatakan kuorum dengan kehadiran 309 orang dari 455 anggota yang diundang. Perbedaan signifikan antara jumlah anggota resmi dan jumlah undangan ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam forum tertinggi koperasi tersebut.

Pejabat Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi menyatakan keheranannya atas perbedaan data tersebut.

“Dalam laporan mereka bahwa saat pelaksanaan RAT sudah memenuhi kuorum, dengan dihadiri 309 orang dari 455 anggota. Saya pun heran, ini nomor kartu ada seribuan, namun kenapa cuma 455 yang diundang,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat cacat administratif dalam proses RAT maupun susunan kepengurusan, maka seluruh keputusan yang dihasilkan dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Kalau memang terbukti ada cacat administratif atau tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka keputusan dalam RAT itu bisa batal demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Team Feradi WPI Advokat Dan Paralegal John Sambo Datangi Kantor BRI Cabang Trawas Mojokerto Terkait Pelanggaran Terhadap Konsumen

Secara regulatif, ketentuan mengenai kedudukan dan kewenangan Rapat Anggota diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sementara itu, Pasal 30 mengatur tugas dan tanggung jawab pengurus dalam mengelola koperasi secara tertib dan transparan.

Apabila terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau penggelapan dalam jabatan, maka dapat pula dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Polisi Periksa Ketua dan Sekretaris

Kasus ini kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang.

Kasat Reskrim, IPTU Dedi Syahputra Bintang, S.Tr.K., SIK., MH, melalui penyidik membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi Sadran dan Sekretaris Iskandi, SH.

“Kemarin kan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketua koperasi dan sekretaris koperasi. Mereka masih melengkapi laporan keuangan karena pemeriksaan kemarin mereka belum bawa laporan keuangan,” jelas penyidik, Sabtu (14/02/2026).

Penyidik juga menyebutkan hingga saat ini laporan keuangan koperasi belum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Laporan keuangan belum ada diberikan ke kami kok bang. Mereka masih melengkapi laporannya,” sambungnya.

Belum diserahkannya dokumen laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman, guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Pengurus Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.

Aparat penegak hukum menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun unsur pidana, maka kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada penguris Koperasi Pelang Sejahtera dan pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORADO Sulsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Wasit Domino, Targetkan Kualitas Profesional
Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara
Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama Hindu Di Desa Krisik
Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama Hindu Di Desa Krisik
Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom
TMMD ke-127 di Kediri Jadikan Budaya Lokal sebagai Perekat Kemanunggalan TNI dan Rakyat.
Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan
Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah Stunting
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:00 WIB

ORADO Sulsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Wasit Domino, Targetkan Kualitas Profesional

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:38 WIB

Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K, BCU 2026 Sukses Terselenggara

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:34 WIB

Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama Hindu Di Desa Krisik

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:24 WIB

Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama Hindu Di Desa Krisik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:15 WIB

Pengedar Sabu 38,9 Gram Dibongkar, Berawal Dari Penangkapan Kurir di Warung Tanjunganom

Berita Terbaru