Peredaran Daging Sapi Secara Ilegal di kota Sintang Perlu Pengawasan Ketat Dari Penegak Hukum.

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Sintang, Kalbar – Peredaran daging sapi secara ilegal di kota Sintang perlu pengawasan ketat dari penegak hukum dan dinas terkait di kabupaten Sintang yang menangani tentang pasokan barang, apalagi bahan makanan yang perlu pengawasan, karena ini menyangkut keselamatan orang banyak, jika salah konsumsi bisa mengancam kesehatan manusia.

Peredaran daging Sapi secara ilegal beroperasi bebas di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, patut diduga sebuah toko dengan merek RD. ( Ridho ) berada di pasar masuka, sungai Durian kota Sintang patut diduga sebagai pemasok daging ilegal, hal ini diungkapkan oleh warga yang tidak mau disebutkan, ” ya biasanya sering sih lihat mereka bongkar pada subuh ketika saya melintas, ada mobil truck yang bertuliskan RD sedang melakukan penurunan daging sapi dari Malaysia ke toko tersebut di pasar Masuka, kecamatan Sintang kota, tapi tidak tau asal barang tersebut, ujarnya.

Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi keselamatan kesehatan masyarakat tentang keamanan pangan bagi konsumen, maka perlu tindakan hukum dari dinas berwenang dan juga penegakan hukum oleh aparat terhadap bagi para pelaku penyalahgunaan dalam pemasaran daging sapi secara ilegal di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya dugaan pemasaran daging sapi dari Malaysia secara ilegal di pasar kota Sintang sudah berjalan cukup lama. Jika dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan tubuh manusia.

Harus ada tindakan tegas aparat, mengingat jika dibiarkan maka akan merugikan dan bahkan beresiko terhadap manusia tampa adanya standar yang diatur layaknya di konsumsi untuk kesehatan,

Arbudin Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) kabupaten Sintang mendengar laporan tersebut, langsung menuju tempat yang disebutkan dan memeriksa depan toko RD (Rhido), tetapi toko tutup tidak ada orang, sehingga setelah sidak balik lagi ke kantor.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Tabrak Lari di Ngadiluwih, Polres Kediri Amankan Sopir Pick Up dalam 1x24 Jam

Kadis Prindagkop kabupaten Sintang mengatakan bahwa dugaan pemasok dan penampung daging ilegal merupakan pelanggaran berat, tetapi pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi kebenaran tersebut, karena semua perijinan yang sudah diatur akan kita dalami sesuai dengan kewenangan, ujarnya.

“Iya dinas kita dapat laporan bahwa ada pemasok daging ilegal, makanya kita inspeksi di lapangan, ya cek langsung tempatnya karena ada aturan dan ketentuan-ketentuan inpor dan penjualan yang sudah diatur, ya nanti kita periksa dokumen-dokumennya”, terang kadis Prindagkop kabupaten Sintang.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 127, daging yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Daging yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan hukum.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok pangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasar adalah daging yang sah dan aman dikonsumsi,” ujar Kepala Dinas Disperindagkop kabupaten Sintang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja melakukan penyimpangan atau pemalsuan.

Dari Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sertifikasi dan asal-usul daging sebelum membelinya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran daging sapi ilegal dan memastikan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus yang terkait dengan penyalahgunaan pangan, guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru