Polrestabes Makassar Dinilai terkesan Paksakan Laka Lantas ke Kasus Pengrusakan

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Oknum penyidik di Polrestabes Makassar terkesan memaksakan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) ringan ke dugaan pengrusakan, sebagaimana surat klarifikasi ke terlapor yang diterbitkan pertanggal 20 Agustus 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber Y (L) yang juga sebagai terlapor menguraikan kronologis ke media, bahwa bermula ketika dirinya melintas di sekitaran Jalan Sungai Limboto pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 18:00 waktu setempat dengan mengendarai mobil Mazda putih bernopol DD 1089 MA dan secara tiba-tiba sebuah kendaraan yang dikemudikan seorang wanita ASH (33) berhenti tepat di depan mobil yang dikendarainya secara mendadak dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

Lanjut sumber, akibat kejadian tersebut mobil yang dikendarai wanita tersebut mengalami ringsek ringan. Dikarenakan dirinya masih fokus mengendalikan kendaraannya dengan merem mendadak sehingga dapat mencegah kejadian yang lebih fatal.

Usai insiden terjadi Y langsung turun dari kendaraannya dan mendekati kendaraan yang sempat ditabraknya dari belakang sebagai inisiatif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bersedia melakukan ganti rugi. Namun, si wanita yang diketahui seorang dokter bukannya menerima tawaran Y untuk melakukan ganti rugi malah mempersoalkannya secara hukum melalui laporan polisi dengan dugaan pengrusakan.

Bahkan sumber memaparkan terkait masalah kerugian justeru dirinya yang lebih rugi dikarenakan kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan pada Lampu dan rungsek body yang ditaksir membutuhkan biaya antara 20 sampai 30 juta.

Jika ditelisik secara saksama kejadian ini dapat disimpulkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) laka lantas, meskipun hal ini merupakan wewenang petugas yang berwajib tanpa mengenyampingkan landasan hukum yang berlaku secara independen diantaranya dasar kerugian material yang diakibatkan dari pengrusakan tersebut misalnya minimal Rp.2.5 juta. Dan sejatinya seorang polisi yang lebih mengetahui persoalan tersebut agar dapat menjadi pengayom dengan memediasi kedua bela pihak. Selain itu, sebelum persoalan ini dinaikkan ke penyidik tentunya harus terlebih dahulu dicermati di SPKT sebagai filter awal setiap pelaporan atau pengaduan di kepolisian.

Baca Juga:  Api Lahan Gambut Dekat Jembatan Tayan Meluas, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Padamkan Kebakaran

Dari hasil penelusuran media dan berbagai sumber, mobil yang dikendarai oleh ASH kuat dugaan adalah kendaraan bodong, bahkan disinyalir kendaraan tersebut sempat viral di medsos berupa tayangan video, dimana seorang polisi sempat menahan kendaraan roda empat dengan nopol DD 3001 SH dikarenakan plat yang digunakan tidak sesuai dengan data registrasi kepolisian dan belakangan pula diinfokan sumber bahwa kendaraan tersebut sudah melakukan penggantian pemasangan plat Nopol baru dengan DD 1730 AH, meski setelah kembali di cek, Nopol tersebut teridentifikasi dengan merek type dan warna yang berbeda sebagaimana data identifikasi kendaraan pada sistem online milik Samsat.

Sementara itu sumber lainnya yang juga dari aktivis LSM yang tidak ingin namanya dipublikasikan, jika memang kendaraan tersebut bodong, maka pihak kepolisian wajib untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk pengembangan lebih lanjut untuk mencegah adanya kendaraan bodong yang diperjualbelikan. Dan tentunya dapat dipertimbangkan pula sanksi hukumnya, serta azas manfaat dari kasus tersebut antara laka lantas yang dialihkan ke dugaan pengrusakan atau dugaan pengoperasian kendaraan bodong yang masuk sebagai ranah penggelapan atau penadah.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai
Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.
Waspada Penipuan File APK, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi.
Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel Operasi Patuh Kapuas 2026, Utamakan Keselamatan dan Pendekatan Humanis.
Subuh Keliling Polda Kalbar, Ajak Masyarakat Cegah Perundungan dan Jaga Kerukunan.
Sinergi Polri dan UPT PKPTK Pontianak, Kapolda Kalbar Tinjau Pelatihan Keterampilan Warga
Laka Lantas di Simpang Manuk Sanggau, Satu Pengendara Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Polda Kalbar Gelar Curhat dan Silaturahmi Polri Bersama KB FKPPI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Waspada Penipuan File APK, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi.

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel Operasi Patuh Kapuas 2026, Utamakan Keselamatan dan Pendekatan Humanis.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:32 WIB

Subuh Keliling Polda Kalbar, Ajak Masyarakat Cegah Perundungan dan Jaga Kerukunan.

Berita Terbaru